KPU Gunungkidul Ungkap 80 Persen Berkas Bacaleg Tidak Lengkap

Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Gunungkidul, hanya 20 persen berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten yang lengkap

Galih Priatmojo
Minggu, 25 Juni 2023 | 19:18 WIB
KPU Gunungkidul Ungkap 80 Persen Berkas Bacaleg Tidak Lengkap
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten ke Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto. ANTARA/HO-Dokumen KPU Gunungkidul.

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan 80 persen atau 516 berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024 belum lengkap dan harus dilakukan perbaikan.

Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho di Gunungkidul, Minggu mengatakan total bakal calon anggota DPRD kabupaten peserta Pemilu 2024 yang mendapat sebanyak 645 calon dari 18 partai politik.

"Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Gunungkidul, hanya 20 persen berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten yang lengkap, dan 80 persen lainnya tidak lengkap dan harus diperbaiki," kata Andang.

Ia mengatakan verifikasi administrasi berkas pendaftaran sudah selesai. Hasil penelitian juga sudah diserahkan ke masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:Megawati Perintahkan Kadernya Mundur jika Tak Menangkan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024

Dia mengatakan berkas pendaftaran bakal caleg yang belum memenuhi persyaratan sehingga berkas dikembalikan untuk diperbaiki.

Berkas pendaftaran yang belum lengkap bervariasi mulai ijazah yang belum dilegalisir, surat dari pengadilan negeri yang belum sesuai ketentuan. Selain itu, juga ada kesalahan input data kesehatan bakal caleg dan lain sebagainya.

“Seluruh parpol peserta pemilu harus memperbaikinya. Tapi, hanya sedikit sehingga prosesnya tidak ribet seperti saat akan mendaftar,” katanya.

Rencananya proses perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Diharapkan partai segera melakukan perbaikan terhadap berkas-berkas yang dinyatakan belum lengkap ini.

“Masih ada waktu dan perbaikan bisa segera dilakukan untuk kemudian diserahkan lagi berkasnya ke KPU,” katanya.

Baca Juga:KPU Kulon Progo Tetapkan 345.038 Sebagai DPT Pemilu 2024, Lebih Banyak dari 2019

Sebelumnya, Andang mengatakan keterwakilan perempuan mencapai 42 persen dari total 645 bacaleg yang diajukan. Namun porsinya bervariasi jika melihat dari pengajuan tiap parpol hingga daerah pemilihan (dapil).

Berdasarkan data yang masuk ke KPU Gunungkidul saat pendaftaran, keterwakilan perempuan di tiap dapil dari setiap parpol berkisar antara 30 hingga 50 persen. Adapun syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total pengajuan tiap parpol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini