Bobol ATM Lewat Aplikasi, Dua WNA Bulgaria Diringkus Polisi

Mereka diringkus setelah nekat membobol mesin ATM yang berada di wilayah Kota Yogyakarta.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 27 Juni 2023 | 18:04 WIB
Bobol ATM Lewat Aplikasi, Dua WNA Bulgaria Diringkus Polisi
Ungkap kasus pembobolan ATM oleh dua warga negara asing di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (27/6/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Selain meringkus dua pelaku tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp41 juta, kunci untuk menggembok boks ATM, lalu ada tablet yang digunakan untuk menghubungkan antara smartphone atau tablet dengan kabel dengan boks atm. 

"Jadi modus mereka bukan cungkil, ganjel, tapi melalui ilegal akses melalui aplikasi atau melalui macbook yang mereka bawa," ucapnya.

Lalu ada pula paspor kedua warga negara tersebut, lakban, tongkat untuk menindahkan posisi cctv. Kemudian dari pemeriksaan tersebut bahwa terhadap hasil kejahatannya sebagaian sudah ditransfer ke rekening salah satu aplikasi. 

"Jadi hasil kejahatan langsung dikirimkan. Melalui aplikasi 'Pintu', salah satu aplikasi merchant menggunakan virtual akun," tandasnya.

Baca Juga:Bobol ATM di Duren Sawit, Maling Hilangkan Jejak Gondol DVR CCTV

Atas kejadian ini terhadap pelaku dikenakan pasal terkait ilegal akses UU ITE sesuai Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

"Lalu pasal Subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 kuhpidana ancaman 7 tahun penjara," cetusnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak