SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Sleman mulai menetapkan lima hari sekolah bagi siswa di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan di lingkungan Kabupaten Sleman.
Penetapan lima hari sekolah mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2023/2024 secara serentak pada seluruh jenjang.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Selain itu, berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai dan Keputusan Bupati Nomor 63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Baca Juga:Kustini Kecam Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Minta Guru, Orangtua, OPD Ambil Peran Aktif
"Hari sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, sesuai dengan beban belajar pada kurikulum serta dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler," kata dia, di Pendopo Parasamya, Senin (3/7/2023).
Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Ery Widaryana, menjelaskan lebih jauh, untuk pengaturan jadwal pelajaran lima hari sekolah diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sleman.
Namun demikian, ada ketentuan yang mengikat terkait jam sekolah selama lima hari kerja, yakni: Senin sampai Kamis pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB; Jumat pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat satu jam.
Sementara itu, penetapan lima hari sekolah bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama diatur oleh Kantor Kementerian Agama Sleman.
Masih Ada Peserta Belum Siap dengan 5 Hari Sekolah
Baca Juga:Akun Twitter Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Ditangguhkan: Sempat Ada yang Mau Hack
Lebih lanjut Ery mengakui bahwa, masih ada beberapa pihak yang belum siap untuk pelaksanaan lima hari sekolah.
Kondisi itu dijumpai lewat kajian Dewan Pendidikan, terhadap sekolah yang sudah melaksanakan lima hari sekolah, di Kabupaten/Kota se-DIY.
"Dari dari total 923 responden peserta didik, 196 responden atau 21 persen di antaranya menyatakan belum siap dengan kebijakan lima hari sekolah," ungkapnya.
Sebanyak 75% responden beralasan, waktu di sekolah menjadi lebih lama dan pulang sekolah menjadi lebih sore. Selain itu, sebanyak 25% beralasan, sekolah sampai sore menyebabkan tingkat konsentrasi menjadi tidak optimal.
Survei lain yang mengambil 904 responden orang tua/wali, menunjukkan bahwa sebanyak 185 responden atau 21% menyatakan belum siap dengan kebijakan 5 hari sekolah. Para wali siswa khawatir anak-anak akan terlalu capek dari padatnya kegiatan belajar di sekolah.
Terkait hasil survey, Ery memberikan penjelasan, kebijakan lima hari sekolah bukanlah Fullday School. Sehingga wali siswa tidak perlu khawatir peserta didik harus pulang sekolah pukul 17.00 WIB di setiap harinya.
"Karena jam belajar intrakurikuler per pekannya sesuai kurikulum di setiap tingkat pendidikan, tidak akan lebih dari pukul 14.00 WIB. Kecuali jika ada kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler, yang mungkin dilaksanakan pada hari-hari tertentu," tambahnya.
Ia menekankan, pada prinsipnya, pelaksanaan Lima Hari Sekolah ini bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik serta mengoptimalkan peran Tri Pusat Pendidikan (Lingkungan Sekolah, Lingkungan Keluarga, dan Lingkungan Masyarakat). Dengan demikian, peserta didik masih memiliki waktu untuk menjalani aktivitas di luar hari sekolah, bersama orang tua dan lainnya.
Kontributor : Uli Febriarni