Jadi Supermarket Bencana, Pemda DIY Wacanakan Asuransi Kebencanaan

Selama ini belum ada klausul asuransi yang diakibatkan bencana alam.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 10 Juli 2023 | 21:30 WIB
Jadi Supermarket Bencana, Pemda DIY Wacanakan Asuransi Kebencanaan
Kepala BPKA DIY, Wiyos Santosa menyampaikan paparan tentang asuransi kebencanaan di Yogyakarta, Senin (10/7/2023). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemda DIY mewacanakan adanya asuransi kebencanaan. Hal ini menyusul Indonesia, termasuk DIY yang memiliki predikat supermarket bencana karena berada di ring of fire atau lingkaran api Pasifik yang rawan bencana alam.

Sebut saja gempa bumi Bantul yang terjadi pada 30 Juni 2023 lalu. Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Bantul mencatat sebanyak 143 titik dari 16 kapanewon di Kabupaten Bantul telah mengalami kerusakan dengan total estimasi kerugian mencapai Rp127.665.000. Sedangkan di Gunung Kidul, sebanyak 166 rumah dan fasilitas publik rusak terdampak gempa bumi dan tujuh orang terluka.

"Asuransi kebencanaan ini hal baru, karena Indonesia banyak terjadi bencana alam. Kita harapkan bagaimana bencana alam tak jadi beban pemda maupun pemerintah tapi bisa terkover asuransi," papar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santosa dalam Seminar on Disaster Risk Financing and Insurance and Adaptive Social Protection Implementation in Indonesia di Yogyakarta, Senin (10/07/2023).

Menurut Wiyos, selama ini penanganan kebencanaan di DIY hanya memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional ataupun Daerah. Hal tersebut sangat memberatkan karena biaya yang dibutuhkan sangat besar.

Baca Juga:Cermati Ciri-ciri Antraks pada Sapi dan Manusia, Penyakit Ternak Mewabah di Jogja

Contohnya Pemda DIY harus mengeluarkan APBD untuk merehab bangunan rusak karena bencana gempa bumi 30 Juni 20203. Gempa tersebut hampir merobohkan tembok SMAN 7 Yogyakarta membutuhkan perbaikan yang cukup besar.

Karenanya munculnya wacana asuransi kebencaan tersebut perlu direspon sesegera mungkin oleh ekosistem asuransi di Indonesia. Sebab selama ini belum ada klausul asuransi yang diakibatkan bencana alam. Yang ada baru bencana seperti kebakaran atau kerusakan akibat huru-hara.

"Ekosistem asuransi di Indonesia bisa menangkap atau tidak, ini yang juga kita tunggu. Gedung pemerintah sudah kita asuransikan tapi belum untuk kebencanaan karena belum ada. Premi mungkin akan naik tapi kalau ada bencana bisa terkover, ini yang penting. Kalau kita asuransikan kan bisa dibiayai asuransi. Nah apakah perusahaan asuransi berani membuka klausul kebencanaan atau tidak," ujarnya.

Sementara, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementrian Keuangan RI, Parjiono mengungkapkan BNPB mencatat lebih dari 300 ribu unit rusak akibat bencana di Indonesia yang mengakibatkan kerugian besar di sektor ekonomi. Contohnya bencana di Palu, Cianjur hingga banyak daerah lainnya mengakibatkan 10 juta orang mengungsi dengan kerugian ekonomi mencapai Rp 100 triliun.

"Pemerintah lantas menyusun strategi pembiayaan dampak kebencanaan dengan tujuan meningkatkan kemampuan pembiayaan dan membangun resiliensi ekonomi," kata dia.

Baca Juga:PLN Renovasi Rumah Warga Terdampak Gempa Bantul

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini