SuaraJogja.id - Pemda DIY akan menyiapkan peraturan gubernur (pergub) terkait penyeragaman tarif ojek online (ojol). Kebijakan itu diambil pasca pertemuan dengan ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (29/8/2023).
"Kan kita sepakat untuk bareng-bareng rembugan mencari titik keseimbangan kepentingan konco-konco ojol, kepentingan aplikator [platform on demand] dan konsumen," papar Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana di Kompleks Kepatihan, Selasa Siang.
Menurut Tri, sesuai dengan Keputusan Kementerian Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022, Pemerintah Daerah diberikan tanggungjawab untuk menentukan tarif batas atas dan akhir dari ojol. Karenanya Pemda mengajak sejumlah stakeholder untuk menyusun pergub tersebut.
Pemda juga akan melibatkan para ojol untuk merumuskan sejauh mana batas atas dan bawah tarif ojol agar bisa saling menguntungkan. Ditargetkan pembahasan pergub bisa dimulai awal September 2023 mendatang.
Baca Juga:Imbas Unjuk Rasa Aliansi Ojol di Patung Kuda, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Rute
"Ini kami minta perwakilan ojol ikut serta terlibat merumuskan keputusan gubernur yang akan dibuat, sehingga aspirasinya kita dengarkan sepenuhnya," katanya.
Tri menambahkan, daerah lain yang sudah menerapkan tarif batas bawah dan atas ojol juga akan diikutsertakan untuk memberikan masukan. Diantaranya Pemprov Jatim serta Bangka Belitung.
"Kita lihat pelaksanaan disana, kita tiru, kita dimodifikasi agar lebih sesuai dengan pelaksanaan di DIY," ujar dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Tuntut Kesamaan Tarif, Ratusan Ojol Geruduk Kantor Gubernur DIY