Pemerintah Larang Tiktok Shop, Ini Komentar Pemda DIY

selama ini harga produk impor yang dijual lewat e-commerce seperti Tiktok Shop dari beberapa negara lebih murah dibandingkan produk serupa yang diproduksi di dalam negeri.

Galih Priatmojo
Senin, 25 September 2023 | 17:37 WIB
Pemerintah Larang Tiktok Shop, Ini Komentar Pemda DIY
TikTok Shop (Unsplash.com/Olivier Bergeron)

SuaraJogja.id - Pemerintah akan melarang keberadaan media sosial sekaligus e-commerce seperti Tiktok Shop. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun menyebut telah menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur Tiktok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) DIY, Syam Arjayanti, Senin (25/09/2023) mengakui keberadaan e-commerce maupun social commerce seperti Tiktok Shop berdampak pada pelaku UMKM di DIY. Apalagi sebagian besar produk yang ditawarkan dalam platform tersebut merupakan barang impor.

"Di tantangannya karena barang-barang dari luar negeri itu murah sekali karena dari beberapa negara fasilitasnya memang lumayan besar misalnya untuk pemerintah hadir untuk pengiriman. Nah ini yang menjadikan produk-produk kita kalah bersaing dengan produk dari luar negeri," paparnya.

Menurut Syam, selama ini harga produk impor yang dijual lewat e-commerce seperti Tiktok Shop dari beberapa negara lebih murah dibandingkan produk serupa yang diproduksi di dalam negeri. Akibatnya UMKM di DIY mengalami penurunan omzet karena kalah bersaing dengan produk luar negeri.

Baca Juga:TikTok Shop Dihapus, Benarkah?

Karenanya selain kebijakan pemerintah yang melarang Tiktok Shop, Syam mendorong UMKM di DIY untuk meningkatkan kualitas produknya. Hal itu penting dilakukan karena UMKM lokal sulit mematok harga yang lebih murah dari produk yang dijual e-commerce.

"Karena kalau kita lihat ya, itu di penjualan-penjualan online itu memang yang murah banyak terjual juga. Tetapi yang harganya mahal pun banyak yang terjual kalau kualitasnya bagus. Kan mesti juga orang akan nyari ya," tandasnya.

Syam menambahkan, pemerintah menggencarkan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Karenanya Pemda DIY pun mewajibkan pengunaan anggaran untuk membeli produk dalam negeri khususnya UMKM yang telah terdaftar di e-katalog. 

Pemda DIY menargetkan transaksi dalam e-katalog sebesar Rp 1,5 triliun pada 2023 ini. Saat ini tercatat lebih dari 1.000 UMKM lokal yang sudah masuk dalam e-catalog.

"Tapi ini memang banyak kendala juga. Misalnya npwp belum ada, email lupa, password lupa, jadi macam-macam kendala. Ini tantangan kita untuk mendorong agar UMKM bisa bersaing di kancah nasional maupun global," imbuhnya.

Baca Juga:TikTok Shop Ditutup Jokowi? Fakta-Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Pedagang Konvensional

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini