SuaraJogja.id - Kekinian, umrah backpacker sedang ramai menjadi perbincangan. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY pun angkat bicara mengenai aktivitas umrah mandiri atau backpacker tersebut
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag DIY, Aidy Johansyah menuturkan ada berbagai risiko dalam kegiatan umrah backpacker. Mengingat aktivitas tersebut masuk dalam kategori umrah non prosedural atau tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Tanpa melalui PPIU maka aktivitas umrah akan penuh dengan risiko yang tak diinginkan termasuk potensi terlantar. Pasalnya aktivitas itu tidak dilengkapi dengan berbagai perlindungan yang dibutuhkan baik dari pemerintah maupun biro perjalanan.
"Misalnya dia [calon jamaah umrah] sakit di sana [Arab Saudi] bagaimana? Atau ketika dia berangkat di sana ditelantarkan. Banyak masalah sebenarnya umrah backpacker," kata Aidy, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga:Penuhi Nazar, Ammar Zoni Bakal Langsung Umrah Usai Bebas dari Penjara
"Misal mau umrah ya lewat PPIU yang punya izin resmi. Bahkan yang punya izin saja kadang-kadang bisa ada masalah, apalagi yang enggak punya izin," imbuhnya.
Selain banyak potensi risiko dari aktivitas umrah backpacker ini. Sebenarnya sudah ada aturan terkait memberangkatkan jemaah umrah tanpa izin yang jelas dalam hal ini melalui PPIU.
Larangan itu tertuang melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Jika kemudian umrah backpacker ini nekat tetap beroperasi maka penindakan secara pidana bisa dilakukan.
"Kalau umrah backpacker itu dikoordinir oleh penyelengara yang tidak punya izin maka bisa dikenakan pasal pidana," ucapnya.
Aidy menyatakan bakal berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengawasi pergerakan aktivitas umrah backpacker ini. Termasuk menyisir berbagai platform media sosial yang ada di tengah masyarakat.
Baca Juga:Syahnaz Sadiqah Umrah Usai Skandal Selingkuh Mereda, Raffi Ahmad Mohon Doa
Meskipun memang hingga kini belum ada laporan terkait dengan jemaah umrah yang berangkat melalui cara backpacker. Disampaikan Aidy pengawasan ini penting untuk terus mengantisipasi bisnis atau penawaran dan promosi umrah backpacker serta cara-cara non prosedural lainnya.
"Kami mungkin akan kerja sama dengan Polda DIY untuk [pengawasan] siber-nya," kata dia.