Polisi Amankan Produsen Miras Oplosan, Sita 50 Liter Alkohol Murni dan Minuman Suplemen

Imbauan untuk masyarakat untuk tidak menenggak miras, baik yang oplosan ataupun bukan oplosan.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 11 Oktober 2023 | 17:40 WIB
Polisi Amankan Produsen Miras Oplosan, Sita 50 Liter Alkohol Murni dan Minuman Suplemen
Potret tumpukan miras yang disita Polres Bantul. [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

SuaraJogja.id - Polres Bantul terus meningkatkan upaya mereka untuk mengurangi peredaran minuman keras di wilayahnya. Terlepas dari beberapa warga Bantul yang tewas usai menenggak miras oplosan, Polres Bantul kini semakin giat melakukan razia.

Kasie Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menuturkan Minggu (8/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB lalu, jajaran Satuan Resnarkoba Polres Bantul berhasil meringkus seorang pelaku pengoplosan minuman alkohol berinisial JS (29) asal Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.

"JS berhasil diamankan usai jajaran Polres Bantul mendapatkan laporan bahwasanya JS mengoplos minuman beralkohol," ujar dia, Rabu (11/10/2023).

Polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku JS di kediamannya. Dari tangan JS polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 289 botol minuman keras dari berbagai merek.

Baca Juga:Pesta Miras Empat Hari Berturut-turut, Seorang Nelayan Pantai Samas Meregang Nyawa

Selain itu, polisi juga menyita diduga peralatan untuk memproduksi miras oplosan berupa dua jerikan 50 liter alkohol murni, 21 dus tiap dus berisi 24 cup minuman merk Torpedo, satu ember besar warna hijau serta 100 botol plastik.

Sebelumnya pada Selasa (3/10/2023) polisi menyita ratusan botol miras di Padukuhan Banjar Dadap, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Miras tersebut milik S (47) warga Padukuhan Krobokan, Kalurahan Tamanan, Kabupaten Banguntapan.

"Kami masih menyelidiki asal muasal miras ilegal tersebut," terang dia.

S yang terlibat dalam penjualan miras ilegal itu bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan pelanggaran Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman beralkohol.

Terkait dengan peredaran miras, Jeffry mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mendekati semua jenis minuman beralkohol. Pihaknya berharap, masyarakat bijaksana, sebaiknya tidak mengonsumsi minuman keras apapun jenisnya, baik oplosan atau tidak.

Baca Juga:Korban Meninggal akibat Miras Oplosan Bertambah, Ini Jumlahnya

"Mengonsumsi miras lebih banyak berpotensi menimbulkan banyak dampak negatif di masyarakat. Makanya hindari konsumsi miras," imbaunya.

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak