SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY meminta sekolah melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye politik terselubung di sekolah menjelang Pemilu 2024. Hal ini menyusul rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang peserta Pemilu 2024 kampanye di semua tingkatan sekolah melalui rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
"Pengawasannya dikembalikan ke masing-masing kepala sekolah. Imbauan kami sekolah harus mengutamakan kondusifitas untuk kegiatan belajar dan mengajar," papar Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya, Rabu (25/10/2023).
Menurut Didik, pengawasan di sekolah sangat dibutuhkan mengingat parpol dan pasangan calon presiden bisa saja menggelar kegiatan di sekolah. Karenanya alih-alih kampanye, kedepan pendidikan politik yang perlu diajarkan pada siswa dalam rangka menyambut pemilu.
Pendidikan politik dibutuhkan karena banyak pemilih pemula di tingkat SMA/SMK. Melalui kegiatan itu diharapkan pemilih pemula tersebut dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak.
Baca Juga:Jelang Pemilu, Bupati Mojokerto Berharap Media Turut Membantu Menjaga Situasi
Disdikpora DIY sudahmenyebarkan surat edaran ke seluruh sekolah di bawah naungannya untuk melakukan persiapan menghadapi situasi Pemilu. Sehingga sekolah memiliki perangkat yang nantinya ditugaskan untuk mengawasi penyelenggaraan kegiatan sekolah jelang masa kampanye Pemilu 2024.
"Kuncinya satu yaitu tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar. Tapi nanti bagi anak-anak yang memiliki hak milik ya mengikuti sebagai warga negara," ungkap Didik.
Terpisah, Kepala SMAN 10 Yogyakarta, Sri Moerni mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya permohonan dari partai politik yang ingin menggelar kegiatan di sekolahnya. Namun sekolah berupaya menjaga netralitas dan menghindari segala jenis kampanye politik baik secara terselubung maupun terang-terangan.
"Kita harus tetap mempertahankan independensi kita sebagai penyelenggara pendidikan," paparnya.
Sekolah, lanjut Moerni, melakukan pencermatan terhadap segala kegiatan di sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari praktek kampanye terselubung sehingga sekolah tetap steril dari segala tindakan politik praktis seperti kampanye dan ajakan memilih tokoh tertentu.
Baca Juga:Bisa Menang Efek Trah Jokowi, Jika Kaesang Maju Pilkada Solo Bikin Banteng Ngamuk?
"Artinya untuk kegiatan itu harus berdampak anak-anak, nanti mendapatkan apa dan sebagainya. Kalau dimisalkan memang ada muatan-muatan (kampanye) kami memilih untuk tidak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi