- Korwil KSBSI Jawa II memasang spanduk di DIY pada Agustus 2026 untuk menuntut pemenuhan hak buruh Trans Jogja.
- KSBSI mendesak PT AMI dan PT Era Pratama Raya segera melunasi hak pekerja yang tertunda tanpa penundaan.
- KSBSI memberi tenggat waktu hingga 31 Agustus 2026 sebelum mengerahkan massa aksi yang lebih besar di awal September.
SuaraJogja.id - Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jawa II mengambil langkah tegas dalam memperjuangkan hak-hak pekerja Trans Jogja yang hingga kini belum dipenuhi.
Sebagai bentuk pengendalian diri demi menjaga kondusivitas peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026), KSBSI menunda aksi unjuk rasa dan memilih menyampaikan aspirasinya melalui pemasangan spanduk serta banner di sejumlah titik strategis.
Lokasi aksi pemasangan banner tersebut meliputi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, PT Anindya Mitra Internasional (AMI), PT Era Pratama Raya, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DIY.
Aksi ini diikuti oleh jajaran DPC KSBSI se-DIY, di antaranya Feldynata Kusuma, Akhmad Khumeri, Siti Rhohani, Yosep Pranoto (Ketua DPC Sleman), Eko Putro Yulianto (Ketua DPC Kota Yogyakarta), serta Dian sebagai perwakilan buruh Trans Jogja.
Baca Juga:Trans Jogja Terancam? Subsidi Dipangkas, Bus Jadi Billboard Berjalan
Sekretaris Wilayah KSBSI Jawa II, Dani Eko Wiyono, menegaskan bahwa penundaan unjuk rasa bukan berarti surutnya perlawanan.
“Pemasangan banner ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga koridor kondusivitas, sekaligus bentuk pengendalian diri dengan menunda aksi unjuk rasa. Namun demikian, kami tetap tegas menyampaikan aspirasi dan tuntutan kami,” ujar Dani dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Dalam aksi tersebut, KSBSI melayangkan dua tuntutan utama.
Pemenuhan hak pekerja. Yakni mendesak PT Anindya Mitra Internasional (AMI) dan PT Era Pratama Raya untuk segera melunasi seluruh hak karyawan atau pekerja Trans Jogja yang masih tertunda tanpa menunda-nunda lagi.
Mediasi Lintas Sektor. Mengimpal pemerintah melalui Disnaker DIY, Dishub DIY, hingga Dirjen Bina Marga untuk segera memfasilitasi mediasi resmi bersama seluruh pihak terkait guna menghasilkan solusi yang adil dan menyeluruh.
Baca Juga:Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?
KSBSI menilai persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut.
Dishub DIY dan PT AMI harus bertanggung jawab penuh dan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban finansial mereka kepada para pekerja, demi kepastian hidup buruh serta keberlangsungan pelayanan transportasi publik.
KSBSI memberikan tenggat waktu tegas selama dua minggu, yakni hingga 31 Agustus 2026, bagi pihak perusahaan dan instansi pemerintah untuk merealisasikan langkah konkret.
Jika hingga batas waktu tersebut mediasi tidak terlaksana dan hak-hak pekerja belum dipenuhi, KSBSI memastikan akan mengerahkan massa dalam skala yang jauh lebih besar pada awal September 2026.