Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?

Polresta Yogyakarta sebut kasus pungli Bolosego tak penuhi unsur pidana pemerasan, namun sanksi disiplin internal tetap berlanjut bagi Aipda S.

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:46 WIB
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?
Ilustrasi bolosego di Alkid Yogyakarta. [Suara.com/Aldie]
Baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menyatakan kasus dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha Bolosego di Alun-Alun Kidul tidak memenuhi unsur pidana.
  • Propam Polresta Yogyakarta tetap melanjutkan proses sanksi disiplin terhadap Aipda S karena melanggar peraturan internal kepolisian.
  • Penyelidikan mengungkap adanya kesepakatan kompensasi dana sebesar enam juta rupiah antara pihak Bolosego dan pengelola parkir.

SuaraJogja.id - Kesimpulan Polresta Yogyakarta bahwa polemik dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap pelaku usaha Bolosego di Alun-Alun Kidul (Alkid) tidak memenuhi unsur pidana menyisakan satu pertanyaan: jika tidak ditemukan unsur pemerasan, mengapa masih ada anggota polisi yang diproses Propam dalam kasus tersebut?

Polresta Yogyakarta menyatakan telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari 17 pihak. Mereka terdiri atas pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota Polsek Kraton hingga ahli hukum pidana.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo mengatakan, berdasarkan fakta yang diperoleh serta pendapat ahli pidana, peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur pemerasan.

“Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami simpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan,” katanya dikutip dari ANTARA pada Sabtu (3/10/2026).

Baca Juga:Toko Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Saksi Sempat Dengar Suara Ledakan

Namun, kesimpulan tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan internal di tubuh kepolisian yang muncul dalam rangkaian kasus Bolosego.

Sebelumnya, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan Aipda S, anggota Polsek Kraton, sebagai terduga pelanggar. Penetapan itu dilakukan setelah Propam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan menggelar perkara pada 21 September 2026.

Dari tiga anggota polisi yang diperiksa terkait persoalan tersebut, Propam menyatakan hanya Aipda S yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Dua anggota lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP.

Aipda S juga ditempatkan di tempat khusus atau patsus untuk menjalani proses pemeriksaan pendahuluan sebelum penanganannya dilanjutkan melalui mekanisme sidang disiplin.

Yang menarik, setelah Polresta menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Bolosego, proses terhadap Aipda S ternyata tetap berjalan.

Baca Juga:YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY

Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan menegaskan tidak ada pencabutan sanksi terhadap Aipda S. Ia disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dengan demikian, terdapat dua jalur penanganan yang berbeda dalam kasus Bolosego. Penyelidikan pidana menyimpulkan tidak ada unsur pemerasan, sedangkan proses disiplin internal terhadap anggota polisi tetap berjalan.

Ada Kesepakatan Rp6 Juta

Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap usaha kuliner berupa food truck milik restoran Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta menjadi sorotan publik. (tangkap layar)
Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap usaha kuliner berupa food truck milik restoran Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta menjadi sorotan publik. (tangkap layar)

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menemukan adanya kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir.

Bolosego disebut telah memperoleh izin dari Keraton Yogyakarta untuk melakukan kegiatan di Alkid pada 10 September 2026 dan izin tersebut disebut tidak dipungut biaya.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat kesepakatan penggunaan area selama lima hari dengan kompensasi sebesar Rp6 juta.

Kegiatan tersebut kemudian berhenti setelah baru berlangsung satu hari. Polisi menyebut setelah komunikasi yang difasilitasi Polsek Kraton, sebanyak Rp3 juta dikembalikan kepada Bolosego, sedangkan Rp3 juta lainnya digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alkid dan kas pengelola parkir.

Polresta Yogyakarta menyatakan kesepakatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pemerasan karena tidak ditemukan unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana.

“Sedangkan terkait dugaan pemerasan dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana,” kata Ari.

Bukan Berarti Semua Persoalan Selesai

Di sinilah kasus Bolosego menjadi menarik. Tidak ditemukannya unsur pidana pemerasan bukan berarti seluruh tindakan yang muncul dalam rangkaian peristiwa tersebut dinyatakan tidak bermasalah.

Buktinya, proses disiplin terhadap Aipda S tetap berjalan.

Polresta menyebut ranah pelanggaran disiplin anggota berbeda dengan perkara pidana pemerasan. Aipda S tetap diproses karena dinilai melanggar ketentuan disiplin anggota Polri.

Sementara itu, dalam konteks pengelolaan kawasan, Polresta juga menyatakan lokasi parkir yang digunakan Bolosego berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan Tanah Kasultanan. Polisi menyebut lokasi tersebut bukan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran sehingga peraturan daerah mengenai parkir tidak dapat diterapkan.

Kesimpulan tersebut sekaligus membuat persoalan Bolosego tidak hanya menyangkut dugaan pemerasan, tetapi juga soal siapa yang memiliki kewenangan mengelola kawasan, pungutan apa yang diperbolehkan, serta bagaimana status pembayaran yang disepakati antara pelaku usaha dan pengelola area parkir.

Karena itu, kasus Bolosego kini memiliki dua kesimpulan yang berjalan bersamaan: secara pidana, Polresta menyatakan tidak menemukan unsur pemerasan; sementara secara internal, seorang anggota polisi tetap menghadapi proses disiplin.

Polresta menegaskan seluruh informasi awal yang beredar di media sosial tetap diverifikasi dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Kami memahami informasi awal yang beredar di media sosial telah menimbulkan perhatian dan keresahan di masyarakat Yogyakarta. Karena itu, setiap informasi tetap kami tindak lanjuti dan kami verifikasi dengan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait,” kata Ari.

Infografis kasus bolosego di Alkid Yogyakarta. [Suara.com/Aldie]
Infografis kasus bolosego di Alkid Yogyakarta. [Suara.com/Aldie]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak