SuaraJogja.id - Sat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar praktek penjualan dan produksi obat palsu berbagai merk. Ribuan kemasan dan puluhan ribu butir obat palsu mereka sita dari pabrik rumahan yang ada di wilayah Berbah, Sleman.
Obat yang diamankan mulai dari obat kuat laki-laki, obat pembesar payudara, obat asam urat, obat nyeri sendi hingga puluhan jenis obat lainnya. Obat tersebut dikemas mirip dengan kemasan aslinya, namun komplotan ini juga memproduksi puluhan merk obat sendiri
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menuturkan pengungkapan tersebut bermula ketika ada laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat-obat ilegal melalui jejaring online yang diduga diproduksi di Yogyakarta. Polisi kemudian mendalami adanya produksi, pengadaan, promosi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan.
"Jadi bermula ketika ada masyarakat yang curiga kok setiap hari ada pengiriman obat melalui jasa ekspedisi dalam jumlah banyak," tutur dia, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga:Namanya Terseret Kasus Tambang Ilegal, Celine Evangelista Malah Asik Liburan
Dia menyebutkan selain mendapat informasi jika ada seseorang yang sering mengirim paket obat dalam jumlah banyak, anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya produksi, pengadaan, promosi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan, yang dijual melalui marketplace.
Dari hasil informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan yang mendalam dan mendapatkan Info adanya pengiriman barang ke ekpedisi. selanjutnya petugas pada hari Senin, 6 November 2023 sekira pukul 17.58 WIB, di depan Terminal Giwangan Jalan Imogiri Timur, Umbulharjo, Kota Yogyakarta mengamankan Adam Maulana .
"Dia karyawan pengantar barang yang membawa berbagai obat-obatan yang sudah di kemas untuk dikirim ke ekpedisi," tambahnya
Polisi kemudian menggali informasi dari Keterangan Adam Maulana dan diketahui jika dia merupakan karyawan dari BAD. Kemudian sekitar pukul 18.15 WIB, Team Opsnal mendatangi kontrakan di daerah Mayungan, Potorono, Banguntapan, Bantul yang merupakan Kantor Pemasaran.
Dan pada saat itu sedang ada aktivitas pemasaran melalui online dan berhasil mengamankan MRA yang bertugas memproduksi dan memasarkan. Selain itu LC yang juga bertugas menjual obat ilegal tersebut serta karyawan Somad, Irfan, Hidayat dan Samsul.
"Kami juga menemukan beberapa barang bukti obat siap jual, pesanan serta sarana yang digunakan," tambahnya
Dan kantor pemasaran tersebut digunakan untuk 3 orang yaitu BAD, MRA dan LC. Diketahui jika MRA, selain menjual juga melakukan produksi obat palsu yang dilakukan di gudang produksi daerah Berbah, Sleman. Selanjutnya team Opsnal mendatangi gudang tersebut
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa obat dalam kemasan, barang siap kirim, bahan baku, bahan produksi, dan barang barang lain terkait produksi.
Polisi juga mengamankan 8 orang karyawan Tholib, afif, Zaki, Aftar, Syahrul, Arif, Andre dan Jafar yang saat itu sedang melakukan produksi.
"Selanjutnya petugas membawa semua orang ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang tersebut," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu MRA (27) warga asal Karang Mlati, Demak, Jawa Tengah di indekos Mayungan, Potorono, Bantul.
Kemudian BAD (26) asal Jalan Rambutan, Cilacap, Jateng yang Kos Mayungan Potorono Bantul dan LC (42) asal Ngaluran, Karanganyar yang juga indekos di Mayungan.
Kontributor : Julianto