Proyek KPBU TPST Piyungan Batal, Kabupaten dan Kota di DIY Wajib Kelola Sampah Mandiri Tahun Depan

Terlebih saat ini elevasi atau ketinggian gunungan sampah di Piyungan sudah mencapai lebih dari 140 meter.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 09 November 2023 | 18:32 WIB
Proyek KPBU TPST Piyungan Batal, Kabupaten dan Kota di DIY Wajib Kelola Sampah Mandiri Tahun Depan
Kondisi tumpukan sampah di lahan transisi zona I, TPST Piyungan, Bantul, Minggu (23/7/2023). [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

SuaraJogja.id - Pemda DIY membatalkan rencana proyek Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pengelolaan sampah di TPST Piyungan. Karenanya Pemda mendesak kabupaten Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta melakukan desentralisasi pengelolaan sampah secara mandiri pada 2024 mendatang.

"Karena sampah menurut peraturan perundangan sebenarnya kewenangan kabupaten/kota yang selama ini kita tangani selama puluhan tahun dari 90an sudah kita tangani. Kalau dulu kartamantul itu sleman kota sama bantul [dikelola pemda diy], akhirnya nanti kita bikin regional penanganan sampah di kabupaten/kota," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (9/11/2023).

Menurut Wiyos, pembatalan proyek KPBU tersebut bukan tanpa alasan. Sebab bila diteruskan maka kabupaten/kota tidak akan bisa mandiri mengelola sampah. Mereka akan terus bergantung pada Pemda dengan membuang sampah di TPST Piyungan.

Padahal sudah sejak lama TPST tersebut tidak bisa menampung sampah. Terlebih saat ini elevasi atau ketinggian gunungan sampah di Piyungan sudah mencapai lebih dari 140 meter.

Baca Juga:Pertamina Trans Kontinental Kembangkan Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Bersih

"Kalau itu kita losskan [dibiarkan] lagi mereka [kabupaten/kota] tidak akan siap, tidak mulai-mulai [pengelolaan sampah] sehingga [pengelolaan] itu akan kita serahkan ke mereka. Sehingga kalau kemarin ada rencana pengadaan alat [untuk mengolah sampah tpst piyungan] karena sebelum ada rencana dari pendelegasian untuk penanganan sampah ke kabupaten/kota akhirnya tidak jadi karena tidak ada yang memanfaatkan," paparnya.

Wiyos menambahkan, pasca pengelolaan sampah diserahkan ke kabupaten/kota pada 2024 mendatang, TPST Piyungan pada 2024 mendatang dipastikan ditutup.

Penutupan dilakukan pasca kabupaten/kota benar-benar bisa mengelola sampah secara mandiri. Karenanya Wiyos kembali mengingatkan pemkot dan pemkab untuk segera menyiapkan desentralisasi pengelolaan sampah.

"Kalau sekarang kan baru kita batasi [pembuangan sampah ke tpst piyungan], tapi nantinya memang akan ditutup jadi upaya kabupaten/kota yang harus maksimal," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Untuk Wujudkan Pengurangan Sampah Laut 70% pada 2025, Gerakan Partisipatif Masyarakat Patut Diapresiasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak