Kereta Kelinci Alami Kecelakaan di Prambanan, Dishub Sleman: dari Dulu memang Dilarang

Kecelakaan itu bermula saat pengemudi kereta kelinci membawa penumpangnya hendak menuju Bayat, Klaten.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 November 2023 | 14:17 WIB
Kereta Kelinci Alami Kecelakaan di Prambanan, Dishub Sleman: dari Dulu memang Dilarang
kelinci yang mengalami kecelakaan di Jalan Sumberwatu, Padukuhan Gatak, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Minggu (19/11/2023). (SuaraJogja.id/HO-Satlantas Polresta Sleman)

SuaraJogja.id - Sebuah insiden melibatkan sebuah kereta kelinci di wilayah Prambanan, Sleman pada Minggu (19/11/2023) kemarin. Delapan otang dilaporkan luka-luka dalam peristiwa itu.

Lantas bagaimana sebenarnya aturan kereta kelinci di jalan? Apakah memang penggunaannya diberbolehkan untuk transportasi umum?

Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Sleman, Marjana menegaskan bahwa kereta kelinci sendiri sebenarnya sudah dilarang sejak lama. Sehingga memang tidak seharusnya dipergunakan untuk transportasi di jalanan.

"Kalau kereta kelinci itu dari dulu memang dilarang, enggak boleh itu, mengaspal di jalan, itu enggak boleh," kata Marjana, saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:Jauh Beda dengan Rumah yang di Umbulharjo, Ini Penampakan Sederhana Rumah Keluarga Rafael Alun Trisambodo di Sleman

Disampaikan Marjana, kereta kelinci hanya boleh dipergunakan khusus untuk wisata saja. Itu pun dengan area yang sudah dibatas terlebih dulu.

"Dia [kereta kelinci] itu hanya boleh di tempat khusus wisata yang areanya dibatasi. Sehingga tidak bersinggungan dengan kendaraan atau pengguna jalan yang lain. Kalau dulu ada peraturan atau SK Gubernur atau edaran kalau gak salah, saya lupa sudah lama sekali. Itu ndak boleh. Dan di undang-undang juga enggak ada itu untuk kereta kelinci itu, kan modifikasi to," paparnya.

Terkait dengan insiden di Prambanan kemarin, Marjana mengaku sudah ada personel yang melakukan investigasi di lapangan. Berdasarkan pemeriksaan bahwa memang lokasi kejadian itu berada di sebuah jalan tanjakan.

"Di situ tanjakan, kita harus peringatan rambu-rambu bahwa itu ada tanjakan tajam. Sehingga ya mengantisipasi accident. Kita harus melengkapi itu," ungkapnya.

Termasuk dengan penambahan sarana dan prasarana lain di sekitar lokasi. Namun, kata Marjana, tidak ada rambu-rambu khusus untuk kereta kelinci sebab tidak masuk dalam kategori kendaraan bermotor yang direkomendasikan oleh aturan.

Baca Juga:Untuk Kesekian Kalinya Pengendara Motor Tewas Dihantam Roda Empat Karena Langgar Apill Perempatan Wojo Ringroad Selatan

Marjana menyampaikan bakal melakukan koordinasi lanjutan dengan kepolisian mengenai kereta kelinci. Termasuk dengan terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Ya kita koordinasi dengan kepolisian, karena sudah di jalan kepolisian yang menindak. Kalau kita mungkin ya sosialisasi, kalau itu tentang kelaikan jalan sudah itu enggak laik lah. Kelayakan jalan sudah ada aturan undang-undangnya, sudah enggak masuk itu [kereta kelinci]," katanya.

Sebelumnya diberitakan sebuah kereta kelinci mengalami kecelakaan pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Tepatnya di Jalan Sumberwatu, Padukuhan Gatak, Bokoharjo, Prambanan, Sleman.

Kecelakaan itu bermula saat pengemudi kereta kelinci membawa penumpangnya hendak menuju Bayat, Klaten. Berdasarkan informasi yang didapat polisi bahwa penumpang kereta kelinci itu berjumlah 45 orang.

Mereka hendak ke Klaten dengan maksud berziarah ke Makam Sunan Pandanaran di Klaten. Saat itu kereta kelinci melaju dari arah barat ke timur.

Dalam perjalanan rombongan melewati jalanan yang agak menanjak di lokasi kejadian. Diduga tak kuat menanjak mengakibatkan kereta kelinci itu akhirnya mengalami kecelakaan tunggal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak