SuaraJogja.id - Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi di sleman yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian menjalani sidang perdana pada Rabu (22/11/2023) siang WIB.
Sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Sleman itu digelar dengan agenda pembacaan isi surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejumlah fakta terkuak dalam isi surat dakwaan tersebut, termasuk keputusan dua terdakwa melakukan mutilasi.
Termasuk awal mula kasus pembunuhan berujung mutilasi ini dilakukan oleh kedua terdakwa. Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa tindakan sadis kedua terdakwa bermula dari sebuah grup Facebook tentang BDSM.
"Berawal pada Minggu, 9 Juli 2023, terdakwa dua [Ridduan] mendapat pesan dari akun Facebook satu grup Facebook BDSM [bondage, dominance, sadism, dan masochism] atau suatu bentuk penyimpangan seksual yang berhubungan dengan kekerasan ikatan tubuh dan serta adanya permainan antara budak dan tuan," kata JPU saat membacakan surat dakwaan, Rabu.
Salah satu akun tersebut mengaku kepada Ridduan sebagai slave atau pihak yang dianiaya. Lalu meminta Ridduan untuk menjadi masternya atau yang berperan menganiaya atau yang melakukan kekerasan.
Mendapat pesan itu, selanjutnya Ridduan menghubungi Waliyin yang juga satu grup BDSM itu untuk melakukan skin. Termasuk meminta kosnya di Krapyak, Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman untuk digunakan sebagai lokasi dan Waliyin setuju.
Lalu pada Senin, 10 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB Ridduan berangkat dari Jakarta menggunakan kereta api dari menuju ke Jogja. Ridduan sampai di Jogja pada pukul 15.00 WIB dan dijemput Waliyin dengan sepeda motor lalu ke kos.
Di hari yang sama, pada malam harinya sekira pukul 23.00 WIB, Waliyin menjemput korban Redho Tri Agustian yang tinggal di kos daerah Kasihan, Bantul dengan mengendarai sepeda motor. Korban dibawa ke kos Waliyin pada pukul 00.30 WIB dan menemui Ridduan yang sudah menunggu di kos.
"Kemudian terdakwa satu [Waliyin] keluar meninggalkan kos, sedangkan terdakwa dua [Ridduan] bersama korban masuk ke kamar tengah untuk melakukan skin," ucapnya.
Baca Juga:Momen Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Jalani Sidang Perdana di PN Sleman
Di sinilah penganiayaan kepada korban itu dilakukan. Dimulai dengan mengikat dan menutup mulut korban.
"Guna memuaskan nafsu birahinya terdakwa dua [Ridduan] mengikat tangan dan kaki korban dengan tali pramuka warna putih ditambah lakban warna coklat, serta mulut juga ditutup dengan dengan lakban yang sudah disiapkan sebelumnya," ungkapnya.
"Posisi korban berdiri menempel di dinding, terdakwa dua memukul korban di bagian perut dan dada dengan tangan mengepal kanan dan kiri bergantian beberapa kali selama kurang lebih 15 menit dan korban merasakan kesakitan," sambungnya.
Ridduan sebenarnya sempat beristirahat memukul melihat korban yang kesakitan. Namun tak lama Ridduan merasakan nafsu birahinya kembali bergairah.
"Lalu terdakwa dua [Ridduan] memulai memukul lagi ke arah dada terus beberapa kali hingga korban terjatuh," tuturnya.
Setelah korban Redho terjatuh, Ridduan menghubungi Waliyin dan mengatakan dirinya sudah selesai melakukan skin. Saat Waliyin datang, Ridduan sempat mengecek leher korban dan masih merasakan ada denyut nadi.
"Melihat korban Redho tidak bergerak, lalu Waliyin guna membangkitkan nafsu birahinya lalu membuka video skin atau peragaan BDSM fetish sembelih yang tersimpan dalam galeri handphone terdakwa satu [Waliyin] yang merupakan peragaan terdakwa satu sendiri dengan orang lain, dan terdakwa satu teringat film mutilasi Cannibal 2006," bebernya.
Kemudian untuk memuaskan nafsu birahinya Waliyin mengajak Ridduan untuk menyembelih korban dan Ridduan menyetujuinya. Eksekusi korban dilakukan pada Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Terdakwa Waliyin dengan bersama Ridduan secara bersama-sama menggotong tubuh korban Redho yang sudah tidak berdaya ke kamar mandi. Lalu diletakkan di atas meja kecil dalam posisi terlungkap.
"Saat itu terdakwa bisa mengurungkan niatnya untuk menyembelih korban namun hal tersebut tidak dilakukan dan keduanya tetap melanjutkan hal ini dengan cara menyembelih leher korban dengan menggunakan golok," terangnya.
Aksi itu dilakukan kedua terdakwa secara bergantian hingga kepala korban terpotong. Kemudian dilanjutkan dengan memotong sejumlah bagian tubuh lainnya.
Mulai dari tangan, kaki hingga badan korban yang dibelah menjadi dua. Potongan-potongan tubuh korban itu lalu masih dipotong lagi menjadi bagian kecil-kecil.
Selanjutnya kedua terdakwa merebus potongan tangan dan kaki korban guna menghilangkan jejak sidik jari. Seluruh potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam empat kantong plastik dan dibuang ke berbagai tempat.
Berdasarkan isi dakwaan tersebut, JPU menilai perbuatan Waliyin dan Ridduan merupakan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Redho Tri Agustian.
"[Kedua terdakwa] sebagaimana orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," tandasnya.
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.