Libatkan Tim Penjinak Bom, Kejaksaan Negeri Magelang Musnahkan Barang Bukti Mercon

Intan mengatakan paket pembuat mercon terbuat dari kayu dan besi, gunting, timbangan, keranjang plastik wama putih, karung bagor wama putih

Galih Priatmojo
Minggu, 24 Desember 2023 | 10:35 WIB
Libatkan Tim Penjinak Bom, Kejaksaan Negeri Magelang Musnahkan Barang Bukti Mercon
Jajaran Kejaksaan Negeri Magelang dan tim Jibom dari Brimob dalam acara pemusnahan barang bukti mercon di Lapangan Tembak Iptu Anm Tito Yudha Dharma Kepolisian Resor Kota Magelang.

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri Magelang memusnahkan bahan peledak (Obat Mercon) Jenis Belerang dan Potassium di Lapangan Tembak Iptu Anm Tito Yudha Dharma Kepolisian Resor Kota Magelang. Sabtu (23/12/2023).

Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Magelang Intan Lasmi Susanto, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tahun 2023 pada Kejaksaan Negeri Kota Magelang berupa Bahan Peledak (Obat Mercon) Jenis Belerang dan Potassium.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang (P-48) Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Eksekusi) Tahun 2023 telah melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 4 Perkara

"Perkara pertama atas nama terpidana Khoirul Umam Bin Sipyono, dan kawan-kawan dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 30/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 25 Juli 2023," katanya.

Baca Juga:Kerugian Sementara Akibat Kerusuhan di Muntilan Magelang

Kemudian perkara kedua atas nama terpidana Ulin Nuha Achmad Bin Muchamad Alfandi (Alm) dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 26/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 27 Juli 2023.

Perkara ketiga atas nama terpidana Khoirur Rosyad Bin Aslichudin, Dkk dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 27/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 27 Juli 2023.

"Terakhir perkara atas nama terpidana Suyatmi Binti Suparlan dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 29/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 09 Agustus 2023," ucapnya.

"Bahan peledak (Obat Mercon) jenis belerang dan potassium dijelaskan Intan berjumlah 6,2 Kilogram," kata dia menambahkan.

Intan mengatakan paket pembuat mercon terbuat dari kayu dan besi, gunting, timbangan, keranjang plastik wama putih, karung bagor wama putih, ayakan dan gulungan mercon yang terbuat dari kertas.

Baca Juga:Apa Penyebab Kerusuhan di Muntilan Magelang? Ini Kronologinya

Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dengan disaksikan oleh para Saksi yang telah hadir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak