Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Dilimpahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Disebut Punya Keterkaitan dengan PSS Sleman

Orang dari klub PSS Sleman yang terlibat antara lain DRN dan KM.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 18 Januari 2024 | 20:07 WIB
Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Dilimpahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Disebut Punya Keterkaitan dengan PSS Sleman
Keterangan pers terkait dengan pelimpahan tersangka kasus match fixing di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Satgas Anti Mafia Bola Polri akhirnya melimpahkan para tersangka yang terlibat dalam kasus match fixing atau pengaturan skor dalam laga Liga 2 yang berlangsung pada November 2018 silam. Total ada tujuh tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Made Redi mengatakan pihaknya telah menuntaskan penyidikan kasus mafia bola berupa match fixing tersebut. Penuntasan penyidikan tersebut ditandai dengan lengkapnya berkas perkara atau P21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung pada tanggal 16 Januari 2024.

"Berdasarkan aturan dari KUHP kami dari satgas anti mafia bola harus melimpahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut umum dalam rangka pembuktian nanti di persidangan," kata Redi di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024).

"Adapun tahap dua yang dilaksanakan yaitu bertempat di Kejaksaan Negeri Sleman, karena tindak pidana memang terjadi di wilayah hukum Sleman," imbuhnya.

Baca Juga:Muncul Dugaan Pengaturan Skor saat PSIM Yogyakarta vs Malut United, Manajemen Angkat Bicara

Ia menungkapkan sebenarnya total ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun satu orang masih dalam pencarian dan berstatus DPO.

Tujuh orang tersangka yang dilimpahkan itu adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37) sebagai pihak yang memberi suap. Serta empat orang lain yakni K (35), RP (45), AS (37), dan R sebagai penerima suap dari pihak wasit.

"Kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang bukti ke Kejari Sleman. Tujuh tersangka terdiri tiga tersangka pemberi uang suap dan empat tersangka menerima uang suap. Kami ada satu PR satu tersangka buron inisial YAS," terangnya.

Disampaikan Redi, kasus match fixing tersebut memang memiliki keterkaitan dengan klub PSS Sleman. Dari tujuh tersangka itu dua di antaranya diketahui punya keterkaitan langsung dengan klub berjuluk Super Elang Jawa tersebut.

"Untuk kaitannya dengan PSS Sleman ya memang itu melibatkan dari klub tersebut. Inisial yang terlibat DRN sama KM," ungkapnya.

Baca Juga:Brasil Lewat!, Empat Nama Pemain Timnas Indonesia Ini Hiasi Perolehan Top Skor di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Redi memastikan Satgas Anti Mafia Bola masih akan mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan selanjutnya, tak menutup kemungkinan pemeriksaan dari pihak-pihak klub PSS Sleman pun akan dilakukan kembali.

"Nanti ke depannya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan dengan dua pasal yang berbeda. Kepada pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

"Sementara untuk penerima suap dijerat Pasal 3 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak