Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut Putusan Etik DKPP yang sanksi Ketua KPU RI Terlambat, Ini Penjabarannya

"Kecuali kalau kemudian kita mau bertaruh dengan menggagalkan tanggal 14 [Februari], kecuali kalau kita mau bertaruh dengan itu," ujar dia.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 05 Februari 2024 | 18:31 WIB
Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut Putusan Etik DKPP yang sanksi Ketua KPU RI Terlambat, Ini Penjabarannya
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat memberi keterangan pada wartawan, di UII Yogyakarta, Senin (5/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

"Kecuali kalau kemudian kita mau bertaruh dengan menggagalkan tanggal 14 [Februari], kecuali kalau kita mau bertaruh dengan itu. Nah itu kan bertaruh dengan menggagalkan itu [14 Februari] sama dengan keluar dari mulut singa masuk ke mulut buaya," tuturnya.

Uceng sendiri memilih untuk tidak bertaruh dengan penundaan pemilu kali ini. Menurutnya justru penundaan pemilu bakal berimplikasi lebih besar dan rumit jika memang terjadi.

"Atau ada yang mau bertaruh dengan tidak ada pemilu ya silakan, kalau mau bertaruh, saya sendiri tidak ya. Karena itu sama dengan mengundang keluar perpu, keluar perubahan undang-undang dasar, Jokowi diperpanjang. Wah itu lebih ribet saya kira, banyak sekali isu-isu ribet yang bisa terjadi kalau kita membiarkan tanggal 14 [Februari]," tandasnya.

Langgar Etik

Baca Juga:Ketua KPU RI Langgar Etik, Busyro Muqoddas Minta Jokowi Perintahkan Gibran Mundur dari Cawapres

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan vonis terkait perkara pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).

"Teradu satu [Hasyim Asy'ari] dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.

Baca Juga:Sudah Digunakan Mahasiswa Pascasarjana, UGM Pastikan Skema Pinjol untuk Bayar UKT Tak Tambah Beban

Untuk diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak