Pinjamkan Sertifikat Tanah ke Orang Lain, Warga Semanu Ketipu hingga Kehilangan Rumah Miliknya

Ia menyesalkan sikap Adrian karena tidak beritikad baik mengembalikan sertifikat yang dipinjam.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 28 Februari 2024 | 11:37 WIB
Pinjamkan Sertifikat Tanah ke Orang Lain, Warga Semanu Ketipu hingga Kehilangan Rumah Miliknya
Petugas PN Wonosari mengeksekusi rumah dam lahan warga Semanu. [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

SuaraJogja.id - Nasib apes dialami oleh Parjan, warga Dusun Munggi Kalurahan Semanu Kapanewon Semanu Gunungkidul terpaksa harus kehilangan rumah dan tanahnya seluas 1.311 meter persegi. Selasa (27/2/2024) Pengadilan Negeri (PN) Wonosari mengeksekusi rumah dan lahan yang selama ini dia tempati.

Parjan mengaku kehilangan rumah karena telah ditipu oleh rekannya yang bernama Adrian. Di mana sekira tahun 2003 lalu, dia mengagunkan sertifikat tanah untuk meminjam uang sebesar Rp5 juta di sebuah bank milik pemerintah. Dan kala itu dia kesulitan untuk melunasinya.

"Ya saya terus meminta tolong rekan saya seperjuangan di partai untuk melunasinya," kata dia di sela eksekuisi dikutip Rabu (28/2/2024).

Setelah itu, lelaki yang bernama Adrian bersedia melunasi hutang tersebut asalkan nanti boleh meminjam sertifikat miliknya untuk diagunkan ke bank karena sedang butuh uang untuk membesarkan warungnya di kawasan Condongcatur, Sleman.

Tahun 2015, dengan alasan administrasi, Adrian meminta agar sertifikat tersebut dibalik nama atas nama Adrian. Hingga akhirnya sertifikat sudah berbalik nama dari istri Parjan ke Adrian. Dan sertifikat tersebut kemudian digunakan Adrian untuk mengajukan hutang ke sebuah leasing.

"Kayaknya Adrian itu tidak membayar hutangnya sehingga lahan saya dilelang," tambahnya.

Lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh Faisal Karamoy warga Jakarta. Parjan mengaku menghormati proses eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Wonosari. Karena eksekusi tersebut merupakan keputusan hukum yang harus ditaati.

Namun yang dia sesalkan adalah sikap Adrian karena tidak beritikad baik mengembalikan sertifikat yang dipinjamkannya tersebut. Karena Parjan mengaku telah melunasi uang yang dikeluarkan Adrian saat melunasi hutangnya di sebuah bank milik pemerintah tahun 2003 lalu.

"Saya itu meminjamkan sertifikat tanah bukan saya jual belikan. waktu itu hanya saya pinjamkan mutlak. Harusnya setelah dianggunkan itu dikembalikan. Tapi mengapa sampai 8 tahun itu kenapa enggak dikembalikan. Ini tengah diurus pengacara saya," kata dia.

Kepala PN Wonosari, Tri Joko Gantar Pamungkas mengatakan hari ini PN wonosari melaksanakan eksekusi atas permohonan eksekusi Faisal Karamoy dengan termohon Adrian Putra. Pelaksanaan eksekusi ini atas hak tanggungan yang dimenangkan pemohon ketika lelang sudah dimenangkan pemohon namun ternyata termohon dan juga pihak yang menguasai lahan ini tidak bersedia meninggalkan lokasi.

"Sehingga PN Wonosari melaksanakan proses eksekusi," ujar dia.

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak