Siaga Selama Libur Lebaran Satpol PP Kota Jogja Awasi Sejumlah Kegiatan Masyarakat di Kawasan Malioboro

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Octo Noor Arafat menuturkan pihaknya akan mendirikan posko di kawasan Malioboro.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 07 April 2024 | 11:34 WIB
Siaga Selama Libur Lebaran Satpol PP Kota Jogja Awasi Sejumlah Kegiatan Masyarakat di Kawasan Malioboro
Ilustrasi lalu lintas kawasan Malioboro selama Libur Lebaran.

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta siap melakukan penertiban kepada kegiatan masyarakat yang tak sesuai aturan selama masa libur Lebaran 2024. Sebanyak 160 personel gabungan dikerahkan untuk pengawasan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Octo Noor Arafat menuturkan pihaknya akan mendirikan posko di kawasan Malioboro. Hal itu untuk melakukan pengamanan kegiatan masyarakat selama Lebaran kali ini.

"Dalam rangka pengamanan libur lebaran dari Satpol PP Kota Jogja secara khusus akan menggelar posko jogobaran yang berada di kawasan Malioboro untuk posnya sendiri ada di pintu gerbang barat kepatihan dari tanggal 8-15 April 2024," kata Octo, Sabtu (6/4/2024).

Posko itu akan beroperasi mulai pukul 09.00 - 23.00 WIB setiap harinya. Dengan mengerahkan 160 personel yang terdiri dari unsur Polresta Yogyakarta, Kodim, Satpol-PP, Satlinmas dan juga organisasi kemasyarakatan, serta UPT Malioboro. 

Baca Juga:Sambut Lebaran, PMI DIY Siagakan Sebanyak 21 Ambulans hingga Ratusan Personel

"Kegiatan berupa upaya preventif, preemtif, maupun represif yakni penegakan perda dan perkada terhadap beberapa hal yang menjadi satuan kami," tegasnya.

Sejumlah kegiatan atau kelompok masyarakat menjadi perhatian khusus. Mulai dari pedagang yang kemudian berjualan atau membuka lapak di area pedestrian maupun yang berdagang tidak pada tempatnya.

Selain itu persoalan parkir juga akan menjadi perhatian para petugas. Khususnya bagi kendaraan yang nekat parkir di tempat larangan dan atau mengganggu arus lalu lintas. 

"Kemudian penegakan bagi pengunjung yang melanggar aturan perda kawasan tanpa rokok," ucapnya.

Ditambah lagi, kata Octo, penegakan terhadap kendaraan berpenggerak listrik yang menyalahi aturan. Dalam hal ini beroperasi di kawasan pedestrian Malioboro dan sekitarnya.

Baca Juga:H-6 Jelang Lebaran, Pergerakan Pemudik Lewat Terminal Jombor Mulai Alami Peningkatan

Serta ada penegakkan terhadap Perda nomor 1/2014 DIY, terkait dengan pengemis, gelandangan. Ditambah juga hal lain yakni berkaitan dengan pengunjung yang membuang sampah sembarangan khususnya di kawasan Malioboro.

"Jadi yang dilakukan bukan terbatas hanya pada pedagang saja tetapi juga beberapa hal yang temaktub dalam perda dan perkada di wilayah DIY dan Kota Jogja," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak