Miris! Terganjal Sistem PPDB, Siswa Difabel di Jogja Terpaksa Masuk Sekolah Swasta

Calon siswa disabilitas tahun ini hanya boleh mendaftar di tiga sekolah negeri yang ada di DIY.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 08 Juli 2024 | 13:06 WIB
Miris! Terganjal Sistem PPDB, Siswa Difabel di Jogja Terpaksa Masuk Sekolah Swasta
Program Officer Sigab, Ninik Heca saat memberi keterangan pada wartawan di Sleman, Senin (8/7/2024). [Hiskia Andika/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel Indonesia (Sigab) mengungkap ada 39 calon peserta didik yang tidak diterima di SMP negeri Kota Jogja melalui jalur afirmasi. Salah satu orang tua siswa pun menghendaki pendampingan hingga ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY.

Program Officer Sigab, Ninik Heca, bersama tim datang langsung ke kantor ORI DIY terkait hal tersebut. Tujuannya untuk terus memberikan pendampingan dan tindaklanjut dari salah satu dari 39 siswa yang terlempar dari PPDB jalur afirmasi disabilitas tersebut.

"Kami menghadap ke Ombudsman sebagai wakil dari salah satu orang tua siswa yang kemarin terlempar dari sistem PPDB online SMP 2024 jalur afirmasi disabilitas," kata Ninik ditemui di Kantor ORI DIY, Senin (8/7/2024).

Diakui Ninik, pihaknya belum bisa mengatakan telah mendampingi 39 siswa tersebut. Pasalnya sudah ada sembilan siswa yang setidaknya meminta rujukan untuk sekolah swasta.

Baca Juga:Modus Titip Wali Demi Masuk Sekolah Negeri di Kota Yogyakarta Marak, ORI Minta Calon Siswa Dianulir

Sedangkan tiga dari sembilan siswa itu bahkan sudah dipastikan masuk sekolah swasta dengan mendapatkan seragam dan lainnya. Hal itu tak terlepas juga dengan pertimbangan psikis para siswa.

"Sementara satu ini menyatakan dengan tegas minta untuk dilindungi dengan harapan dapat diterima di SMP negeri karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan," ujarnya.

Disampaikan Ninik, memang ada perbedaan dalam sistem PPDB kali ini. Terkhusus bagi calon peserta didik yang hendak mendaftar melalui jalur afirmasi disabilitas.

Pasalnya calon siswa hanya diperbolehkan untuk memilih tiga sekolah. Aturan ini berbeda dengan sistem PPDB tahun lalu yang memperbolehkan siswa difabel untuk mendaftar di semua sekolah negeri di Kota Jogja.

"Ini tidak terlepas dari sistem PPDB yang berubah dari tahun lalu dan tahun ini. Pada tahun lalu disabilitas tidak melalui jalur online langsung Unit Pelaksana Teknis Layanan Disabilitas [ULD]. Tahun ini disabilitas juga menggunakan online dan setiap siswa hanya boleh memilih tiga sekolah, kalau sekolah itu sudah penuh otomatis terlempar," ungkapnya.

Baca Juga:Sempat Kecewa Tak Bisa Foto Bareng, Puluhan Kaum Disabilitas Bahagia Bertemu Jokowi di Jogja

"Memang kendala akses dan sebagian orang tua juga tidak cukup paham, karena sebelumnya prosesnya tidak seperrti itu. Kuota yang disediakan lebih banyak," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini