SuaraJogja.id - Polisi menindaklanjuti oknum juru parkir (jukir) liar yang meresahkan di Pasar Kangen Yogyakarta. Oknum jukir ini diamankan setelah sempat viral akibat mematok tarif sebesar Rp25 ribu untuk mobil.
Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio menyampaikan jukir berinisial BTS (22) tersebut telah diamankan Tim Satber Pungli Polresta Jogja pada Sabtu (20/7/2024) siang kemarin. Dia dimintai keterangan lebih lanjut atas aksinya beberapa waktu lalu.
Disampaikan Probo, proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan telah dilakukan. Selanjutnya yang bersangkutan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Jogja.
"Sudah dimintai keterangan dan disuruh pulang, tapi besok selasa kita ajak ke pengadilan untuk sidang tipiring," kata Probo, Minggu (21/7/2024).
Baca Juga:Kericuhan di Teras Malioboro II Semalam jadi Sorotan, Ternyata Ini yang jadi Pemicunya
Probo turut meluruskan pernyataan oknum jukir itu yang mengaku aksinya telah dikoordinir oleh Polsek Gondomanan. Disebutkan Probo bahwa oknum jukir itu hanya asal sebut saja.
Memang ada koordinasi yang dilakukan Polsek Gondomanan terkait dengan parkir saat acara Pasar Kangen kemarin. Namun hal itu tidak terkait dengan tarif parkir.
"Memang kapolsek mengumpulkan tapi tidak terkait tarif, hanya untuk menjaga lalu lintas keamanan, tidak mabuk dan aman, parkir tertib tidak mengganggu lalu lintas. Setelah diklarifikasi cuma asal sebut," ungkapnya.
Apalagi, kata Probo, BTS juga tak mengikuti pertemuan atau koordinasi yang dilakukan oleh Polsek Gondomanan itu. Pasalnya pertemuan itu sudah diwakili oleh juru parkir resmi atau penanggungjawab wilayah setempat.
"Saat dikumpulkan Kapolsek, dia tidak ada juga," tandasnya.
Baca Juga:Puluhan Siswa Difabel Terancam Gagal Masuk Sekolah Negeri di Jogja, ORI Turun Tangan
Sebelumnya sebuah video seorang jukir yang menarik biaya parkir tak wajar atau nuthuk di Pasar Kangen yang ada di wilayah Gondomanan viral di media sosial.
Pria tersebut dengan angkuh menjelaskan bahwa biaya parkir di lokasi kegiatan ini sudah diatur. Bahkan ia juga mengaku mendapat arahan dari Polsek Gondomanan hingga menarik harga mencapai Rp25 ribu untuk satu mobil.