SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MP dan Inisial BI yang menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,6 kg di salah satu penginapan di Jogokaryan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Rabu (07/8/2024). Berdasarkan hasil pemeriksaan BNNP DIY, modus operandi yang dilakukan kedua kurir, narkoba
Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik teh china yang disimpan dalam celana pada tas koper warna hitam milik tersangka Inisial MP yang dibawa dari Medan ke Yogyakarta dengan naik Bus ALS.
Pemkot Yogyakarta yang pun angkat bicara mengenai penangkapan ini. Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, Kamis (08/8/2024) mengungkapkan, dirinya belum mendapatkan laporan langsung kejadian tersebut. Namun Pemkot memastikan memperketat pengamanan di lingkungan kemantren dan kelurahan.
"Dilakukan peningkatan aktivitas para pemuda di kemantren dan kalurahan untuk bisa mengawasi kejadian-kejadian [penyelundupan narkoba] seperti itu," ungkapnya.
Baca Juga:Disdikpora DIY Gelar Advokasi Pendidikan Khusus untuk SLB di Sleman
Menurut Sugeng, pengawasan tidak bisa dilakukan sendirian. Pemkot melibatkan masyarakat karena petugas di Kota Yogyakarta tidak akan mampu menjangkau semua lokus di wilayah Kota Yogyakarta.
"Kita akan bahu membahu dengan rekan di kelurahan seperti jaga warga untuk antisipasi terkait [penyebaran narkoba]. Yang pasti itu termasuk dari keluarga juga, juga harus didampingi secara ketat, pemerintah kota juga antisipasi [penyebaran narkoba], secara bersama-sama memonitor dan mengamati. Yang pasti preventif diutamakan daripada kuratifnya," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala BNNP DIY, Brigjen Polisi Andi Fairandi kantor BNNP DIY, Rabu (07/8/2024) mengungkapkan dua orang tersangka diduga kuat merupakan anggota sindikat jaringan narkoba dari Tanjung Pinang dan Medan. BNNP sudah melakukan pelacakan target operasi sejak pekan lalu di salah satu tempat hiburan malam.
Pasca membekuk kedua tersangka, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor BNNP DIY untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu yang ditemukan sekitar 1,6 kilogram diperkirakan senilai Rp 2,24 miliar.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Kabupaten/Kota Minta Tambahan Kuota, Sekda DIY Sebut Masalah Sampah Tak Rampung