Sebanyak 50 Anggota DPRD Sleman Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Disampaikan Kustini, Pemerintah berharap, anggota DPRD terlantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Mulai dari hari ini sampai dengan purna tugas nanti.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 12 Agustus 2024 | 19:19 WIB
Sebanyak 50 Anggota DPRD Sleman Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sleman, Senin (12/8/2024). (Dokumentasi: Pemkab Sleman).

SuaraJogja.id - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman periode 2024-2029 telah resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya. Prosesi pelantikan itu dilakukan pada Senin (12/8/2024). 

Acara dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman, Wari Juniati di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sleman. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa turut hadir dalam prosesi pelantikan.

Dalam acara itu turut dilakukan prosesi penyerahan palu pimpinan DPRD dan buku memori jabatan dari pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, Haris Sugiharta kepada pimpinan sementara DPRD Sleman masa jabatan 2024-2029, Y. Gustan Ganda.

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, yang dibacakan oleh Bupati Sleman, mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Kabupaten Sleman masa jabatan yang telah dilantik. 

Baca Juga:Bapak dan Anak Penyedia Jasa Jip Wisata di Sleman Dibekuk Polisi Usai Kedapatan Konsumsi Barang Haram

Anggota DPRD disebut memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Kendati demikian, mereka tetap diingatkan untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. 

"Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal," kata Kustini. 

Disampaikan Kustini, Pemerintah berharap, anggota DPRD terlantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Mulai dari hari ini sampai dengan purna tugas nanti.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024, Haris Sugiharta menerangkan, selama 5 tahun masa jabatan, tercatat 1 anggota DPRD yang mengalami pergantian antar waktu. Pada masa kepemimpinannya, juga telah ditetapkan 73 peraturan daerah. 

Dia berharap, anggota DPRD terlantik dapat melanjutkan perjuangan anggota sebelumnya. Tujuannya untuk terus membangun Kabupaten Sleman lebih baik lagi.

Baca Juga:Begal Payudara Kembali Beraksi di Sleman, Korban Alami Syok hingga Pingsan

"Kepada anggota DPRD Kabupaten Sleman masa jabatan 2024-2029 selamat atas dilantik dan diangkatnya saudara sebagai anggota DPRD Sleman," ucap Haris.

Diketahui, perolehan kursi untuk masing-masing partai di antaranya, PKB 7 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, PDI Perjuangan 13 kursi, Partai Golkar 6 Kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 6 kursi, PAN 6 kursi, PPP 3 kursi. 

Pada tiap daerah pemilihan, terwakili masing-masing 7 anggota untuk dapil Sleman 1, kemudian 8 anggota dapil Sleman 2, 9 anggota untuk dapil Sleman 3. Lalu 8 anggota dapil Sleman 4, kemudian 9 anggota untuk dapil Sleman 5, dan 9 anggota untuk dapil Sleman 6.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini