Pemkot Jogja Segera Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Simak Persyaratannya

Pengadaan vaksin rabies dari APBD.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:55 WIB
Pemkot Jogja Segera Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Simak Persyaratannya
Vaksinasi rabies di Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. [Kontributor Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera kembali mengadakan vaksinasi rabies secara gratis. Rencananya vaksinasi rabies akan dilaksanakan mulai 2 - 30 September 2024 mendatang.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakata, Sri Panggarti menuturkan ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum melakukan vaksinasi kepada hewan peliharaan. Mulai dari memastikan kondisi sehat dan berusia minimal 4 bulan.

Kemudian untuk hewan betina dalam kondisi tidak bunting dan menyusui. Selain itu hewan sudah diberikan obat cacing minimal 1 minggu dan maksimal 3 bulan sebelum vaksin.

Saat ini, diungkapkan Panggarti, memang tidak ada catatan kasus rebies di Kota Yogyakarta. Hanya saja ada laporan terkait kasus gigitan hewan.

Baca Juga:Vaksinasi Rabies Gratis di Kota Jogja Hadir Kembali, Sebanyak 3.000 Dosis Disiapkan

Kasus tersebut sudah langsung ditindaklanjuti dan dipastikan tidak atau bukan rabies. Dia menyebut sejak Januari sampai pertengahan Agustus 2024 ada 9 kasus gigitan dengan rincian 6 anjing dan 3 kucing.

"Negatif [rabies] semua. Sudah kita tindak lanjuti bersama Dinas Kesehatan, yang kasus terakhir untuk kucing yang mati setelah menggigit, hasil uji labnya negatif," kata Panggarti dikutip Jumat (16/8/2024).

Sebanyak 3.000 dosis dipersiapkan untuk vaksinasi rabies pada tahun ini. Jumlah itu dengan telah mempertimbangkan realisasi vaksinasi rabies tahun lalu.

"Kami siapkan jumlahnya tersebut. Pengadaan vaksin rabies dari APBD," ucapnya.

Vaksinasi rabies secara gratis itu akan diadakan di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta, Poliklinik Hewan Giwangan, praktik dokter hewan yang terdaftar dan berizin di Kota Yogyakarta.

Baca Juga:72 Jam Tanpa Lelah, Tim Siswa Yogyakarta Taklukkan Tantangan Internasional di Taiwan

Panggarti mengatakan kegiatan vaksinasi rabies itu dilakukan untuk mencegah potensi penyakit rabies. Termasuk mempertahankan status bebas rabies di Kota Yogyakarta dan DIY.

Status bebas rabies itu telah dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 892/Kpts/TN.560/9/1997 tentang pernyataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah bebas dari penyakit anjing gila (rabies).

"Kegiatan vaksinasi ini sebagai bagian ikhtiar mempertahankan Kota Yogyakarta pada khususnya dan DIY pada umumnya sebagai daerah bebas rabies," sebutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini