Pertanyakan Ijin Hiburan Malam, Warga Didampingi Muhammadiyah Mengadu ke DPRD Sleman

Persoalan tersebut muncul karena menyangkut pertanahan dan peruntukan wilayah yang diperbolehkan untuk usaha ataupun sebaliknya.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 09 September 2024 | 21:05 WIB
Pertanyakan Ijin Hiburan Malam, Warga Didampingi Muhammadiyah Mengadu ke DPRD Sleman
Warga Karangmloko mengadu ke DPRD Sleman terkait penolakan hiburan malam AW di Yogyakarta, Senin (9/9/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Konflik antara warga Karangmloko, Sleman dengan tempat hiburan malam Angels Wing (AW) memasuki babak baru. Pasca melapor ke Polda DIY, puluhan warga Karangmloko penolak keberadaan AW yang didampingi Kokam Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sleman mengadu ke DPRD Sleman, Yogyakarta, Senin (9/9/2024).

"Kami mengadu ke DPRD karena lingkungan yang menjadi tidak nyaman, serta keberadaan AW yang menjual minuman keras," papar salah seorang warga, Irfan Erlangga usai audensi.

Irfan berharap DPRD merespon serius keresahan warga. Sebab warga merasa terganggu dengan aktivitas AW yang membuat lingkungan sekitar menjadi tidak nyaman karena menjadi tempat hiburan malam dan menjual minuman keras.

Sebab di sekitar kawasan tersebut merupakan pemukiman warga. Selain itu terdapat rumah ibadah dan sekolah. Warga sepakat untuk menolak tempat hiburan ini, namun menyatakan tidak akan menolak jika AW mengubah konsepnya menjadi restoran seperti sebelumnya.

Baca Juga:Kontraktor Tol Jogja-Solo-YIA Siapkan Ribuan Beton Barrier untuk Pagar di Area Ring Road Utara

"Yang penting adalah, semua warga yang menolak, termasuk pihak takmir masjid dan sekolah yang terdampak di Karangmloko bila masih jadi tempat hiburan malam yang menjual minuman keras," paparnya.

Sementara Ketua Sementara DPRD Sleman, Gustan Ganda menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini. Termasuk menyelidiki lebih lanjut tentang izin dan tata ruang AW ke dinas-dinas terkait.

"Ini adalah gambaran umum kondisi masyarakat di Sleman. Kita akan menindaklanjuti masalah ini agar semua pihak bisa hidup nyaman," tandasnya.

Gustan menambahkan, persoalan tersebut muncul karena menyangkut pertanahan dan peruntukan wilayah yang diperbolehkan untuk usaha ataupun sebaliknya. Ada aturan-aturan baik di tingkat Pemda DIY maupun Pemkab Sleman yang harus ditaati pengusaha.

"Mereka mengklaim sudah berizin, tetapi bisa saja ada hal-hal yang terlewati," ujarnya.

Baca Juga:Terlibat Kecelakaan di Jalan Magelang Sleman, Pengendara Motor Tewas Akibat Cedera Kepala

Penasihat hukum AW, Ari Gendhis, menegaskan mereka telah memiliki izin lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku saat membuka tempat hiburan malam tersebut. Mereka juga mengklaim telah mengatasi keluhan kebisingan dengan memasang peredam suara.

"Terkait izin dan segala macam, kami sudah melengkapinya. Artinya, tudingan-tudingan bahwa belum memiliki izin, menyebabkan keresahan, itu tidak benar. Kebisingan sudah kami redam, sudah kami pasang peredam, dan sekarang jarak 100 meter pun sudah tidak terdengar lagi," kata dia.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak