SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang masa rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. Keputusan ini diambil karena jumlah pendaftar di beberapa desa belum mencapai dua kali lipat dari kebutuhan.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DIY, Agung Nugroho, mengonfirmasi bahwa pendaftaran yang awalnya berakhir pada 28 September 2024 diperpanjang hingga 10 Oktober 2024.
Hal ini dilakukan untuk memberi waktu bagi proses seleksi, baik secara administrasi maupun wawancara.
Agung mengungkapkan bahwa dari 438 desa di DIY, baru 40 desa yang memenuhi kuota dua kali kebutuhan pendaftar PTPS.
Baca Juga:Yayasan Asrama Perguruan Islam Armageddon Siap Menangkan Harda Kiswaya-Danang Maharsa
"Jadi pendaftaran di 398 desa lainnya masih harus diperpanjang," terang dia Selasa (1/10/2024).
Desa-desa yang belum memenuhi kuota tersebar di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo. Total kebutuhan PTPS untuk lima kabupaten/kota tersebut mencapai 5.978 orang, sementara hingga saat ini baru 8.202 pendaftar yang terdaftar, yang berarti jumlah pendaftar belum mencapai dua kali lipat dari kebutuhan.
Agung memastikan Bawaslu DIY terus memantau proses rekrutmen PTPS secara intensif guna mencegah adanya kecurangan. Ia menekankan bahwa PTPS merupakan ujung tombak dalam pengawasan pemungutan suara di lapangan, sehingga diperlukan profesionalitas dan independensi.
Oleh karena itu, Bawaslu melakukan proses seleksi yang ketat untuk memastikan PTPS dapat bekerja secara independen.
Baca Juga:Profil Lengkap Joko Purnomo, Dari Manajer Klub Bola, Politikus hingga Calon Bupati Bantul