Pindah Domisili Jelang Pilkada? 140 Warga Jogja Ajukan Pindah Memilih

Pelayanan pindah memilih dibuka untuk memastikan setiap suara warga dapat terwakili

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 22 Oktober 2024 | 19:06 WIB
Pindah Domisili Jelang Pilkada? 140 Warga Jogja Ajukan Pindah Memilih
Para pemilih di Kota Yogyakarta mengikuti pencoblosan dan pemungutan suara di pilpres 2024 lalu. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Sebanyak 140 warga Yogyakarta mengajukan pemindahan memilih dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang. Pindah memilih dilakukan karena sejumlah alasan setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

"Sampai saat ini sudah ada 140 [calon pemilih] pindah pemilih. Pindah memilih itu ada batas akhirnya, yaitu H-30 sebelum pemungutan suara," papar Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, Moh Zainuri Ikhsan di Yogyakarta, Selasa (22/10/2024).

Zainuri mengungkapkan, pindah pemilih bisa dilakukan karena beberapa kendala yang dihadapi calon pemilih. Misalnya bertugas kerja di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan serta pindah domisili.

Karenanya pelayanan pindah memilih dibuka untuk memastikan setiap suara warga dapat terwakili di dalam pemilu. Pelayanan ini dibuka hingga H-30, yang jatuh pada 28 Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga:Gus Yusuf Tegalrejo Ajak Warga NU Sleman Pilih Harda-Danang di Pilkada Sleman

“KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS melayani [pindah pemilih] hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir pendaftaran pindah pemilih," jelasnya.

Zainuri menambahkan,mekanisme pindah memilih di Yogyakarta agak berbeda dibandingkan daerah lain. Sebab di Yogyakarta tidak ada pilihan gubernur.

Pindah pemilih hanya diperbolehkan antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota. Warga yang ingin pindah ke kabupaten lain untuk memilih tidak diizinkan.

"Warga yang pindah dari luar provinsi atau kabupaten lain ke jogja juga dapat memilih, asalkan mereka telah melakukan pindah penduduk dan memiliki KTP DI Yogyakarta," ungkapnya.

Bagi warga yang ingin pindah pemilih, lanjutnya harus mendaftar ulang dan menunjukkan KTP. Akan ada mekanisme dan persyaratan yang jelas untuk setiap kasus pindah pemilih.

Baca Juga:Sukses di Jakarta, Indonesia Kita Bakal Tampilkan Pertunjukan Kisah Penunggu Jembatan Merah di Yogyakarta

"Diharapkan dibukanya layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Dengan demikian partisipasi dalam pemilu dapat meningkat," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini