Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terlibat Suap, Pukat UGM: Kesejahteraan Pengadil Jangan jadi Alasan

Seharusnya, hakim harus tahan godaan suap atau korupsi soal kebutuhan dan kesejahteraannya.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 25 Oktober 2024 | 13:03 WIB
Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terlibat Suap, Pukat UGM: Kesejahteraan Pengadil Jangan jadi Alasan
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung meringkus 3 orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim yang diciduk yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.

Selain 3 orang hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, LN yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini