Jual Miras Tak Berizin, 4 Toko di Jogja Disegel Polisi

Keempat toko itu telah diminta untuk tutup hingga proses penyidikan yang dilakukan rampung.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:50 WIB
Jual Miras Tak Berizin, 4 Toko di Jogja Disegel Polisi
Polisi menyita sejumlah botol miras dari empat toko yang menjual miras tak sesuai izin. [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Polisi menutup empat toko yang menjual minuman beralkohol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penutupan itu dilakukan lantaran minuman keras (miras) yang diperjual belikan tidak sesuai izin dan bahkan tak berizin.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi menuturkan empat toko ditutup akibat melanggar izin edar di antaranya, toko HD dan EK di Ngaglik, toko AL di Mlati, dan toko TD di Mergangsan.

"Berdasarkan laporan polisi ada 4 LP yang kami tangani. Kita melakukan kegiatan penyidikan terhadap 4 tempat," kata Idham, Sabtu (26/10/2024).

Disampaikan Idham, keempat toko itu memang benar menjual miras. Namun minuman beralkohol yang dijual di empat toko tersebut tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.

Baca Juga:Merapi Semburkan 206 Guguran Lava dalam Sepekan, Kubah Lava Terus Bertambah

Misalnya saja terkait dengan perizinan untuk menjual miras golongan A. Namun ternyata setelah diperiksa, minuman beralkohol yang diedarkan bergolongan B.

"Modus operandinya memperdagangkan minuman alkohol yang tidak sesuai dengan izin yang dipegang pelaku usaha ini," paparnya.

Tak hanya itu, Idham bilang, ada toko yang kemudian bahkan tak memiliki izin edar sama sekali.

"Dari 4 ini ada yang tidak punya izin sama sekali, ada yang memiliki penjualan A namun faktanya menjual golongan B dan C," imbuhnya.

Ditambahkan Idham, keempat toko itu telah diminta untuk tutup hingga proses penyidikan yang dilakukan rampung. Selain menutup toko, polisi turut menyita ratusan botol miras berbagai golongan dalam kasus ini.

Baca Juga:Tunggu Kajian Goa di Gunungkidul, Pemda DIY Tunda Pembangunan JJLS

"Saat ini kami meminta pelaku usaha itu untuk menutup tempat usaha tersebut sampai penyidikan rampung," sebut dia.

Saat ini, kepolisian masih melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Tujuannya untuk terus memetakan penjualan dan perizinan mengenai minuman beralkohol di wilayahnya.

"Kami sudah melakukan pemberitahuan penyidikan ke JPU, melakukan penyitaan, dan saat ini kami melakukan pendalaman terait ahli di bidang perdagangan, bidang perizinan," ucapnya.

"Termasuk nanti pendalaman kepada instansi terkait dalam rangka pemberian izin maupun penegakan peraturan daerah," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak