Paslon Nomor urut 03, Sunaryanta-Ardi Tanggapi Santai Tuntutan Diskualifikasi Dari Partai Gerindra Ke Bawaslu

kehadiran Sunaryanta di acara dukungan tersebut karena diundang. Sunaryanta menghormati siapa saja yang mengundang dan berusaha untuk mendatanginya.

Galih Priatmojo
Jum'at, 01 November 2024 | 14:49 WIB
Paslon Nomor urut 03, Sunaryanta-Ardi Tanggapi Santai Tuntutan Diskualifikasi Dari Partai Gerindra Ke Bawaslu
Tim pemenangan pasangan Sunaryanta-Ardi menanggapi tuntutan diskualifikasi dari Partai Gerindra kepada Bawaslu. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Tim pasangan calon (Paslon) nomor 3 Sunaryanto - Ardi tak risau meski dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dituding menjegal Partai Gerindra dengan deklarasi dukungan dari Pengurus Anak Cabang (PAC) partai di bawah komando Prabowo Subiyanto. 

Tim Paslon ini justru mengaku senang dan gembira mendapatkan dukungan arus bawah Gerindra. Soal laporan, mereka sepenuhnya menyerahkan keputusan ke Bawaslu. Tim Paslon Nomor 03 yakin akan kinerja Bawaslu. 

Wakil Ketua Tim Pemenangan TOA Danang Ardiyanta menilai, aksi dukung mendukung adalah hal yang biasa dalam politik elekoral. Terlebih petahana yang sudah terbukti bukan baru berjanji sehingga wajar banyak yang mendukung. 

"semua elemen boleh mendukung paslon Sunaryanta - Ardi. Adanya dukungan siapapun, termasuk arus bawah Gerindra kami terima dengan senang hati,"tambahnya..

Baca Juga:Cawabup Sleman Terbukti Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Serahkan Rekomendasi ke KPU

Danang menegaskan, kehadiran Sunaryanta di acara dukungan tersebut karena diundang. Sunaryanta menghormati siapa saja yang mengundang dan berusaha untuk mendatanginya. 

"Beliau diundang pasti datang,  tidak hanya urusan deklarasi," tandas Ketua DPC PSI Gunungkidul ini.

Soal tuntutan Purwanto ke Bawaslu untuk melakukan tindakan diskualifikasi terhadap pasangan Sunaryanta - Ardi, Danang menyerahkan ke Bawaslu untuk tindak lanjutnya. Hanya saja, kata dia, merunut undang-undang (UU) Pilkada dan turunannya, ada empat hal yang bisa mendiskualifikasi paslon. 

Di mana ketika calon petahana dalam enam bulan menjelang masa akhir jabatannya melakukan rotasi mutasi jabatan. Ini tertuang dalam pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahum 2016. Dan, paslon bupati atau wakil bupati didiskualifikasi  apabila partai pengusungnya terbukti menerima mahar dari paslon yang akan maju pada kontestasi Pilkada. 


"Ini tertuang dalam pasal 47 UU nomor 8 tahun 2015," ujarnyam

Baca Juga:Polemik Penyelesaian Kredit Macet, BRI dan UMKM Gunungkidul Cari Titik Temu

Ketiga, paslon bupati wakil bupati bisa di diskualifikasi apabila terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Selain itu paslon bupati atau wakil bupati menerima sumbangan dana dari pemerintah luar negeri, LSM luar negeri, dana pemerintah BUMN atau BUMD. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak