Sebanyak 26 Orang Terjaring Sidak Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kulon Progo, Tiga Diantaranya Berstatus Pelajar

Agus merinci lokasi terbanyak pelanggaran adalah di area bermain anak dan fasilitas olahraga dengan 11 pelanggar. Kemudian ada fasilitas kesehatan 5 pelanggar

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 01 November 2024 | 16:04 WIB
Sebanyak 26 Orang Terjaring Sidak Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kulon Progo, Tiga Diantaranya Berstatus Pelajar
ilustrasi plang kawasan tanpa rokok (Screenshot Youtube DW Indonesia)

SuaraJogja.id - Sebanyakan 26 orang terjaring operasi sidak di kawasan tanpa rokok di Kulon Progo. Dari jumlah itu tiga orang diketahui masih duduk di bangku sekolah atau pelajar.

Kepala Bidang Penegakan Perda, R. Agus Suprihanta, menuturkan operasi sidak ini berlangsung dari tanggal 24-27 Oktober 2024. Sebanyak 26 pelanggar itu dengan rincian 24 orang merokok dan 2 orang menjual produk tembakau di kawasan tanpa rokok. 

"Sebanyak 26 pelanggar terjaring, terdiri dari 24 perokok dan 2 penjual di area KTR," ujar Agus, Jumat (1/11/2024).

Agus merinci lokasi terbanyak pelanggaran adalah di area bermain anak dan fasilitas olahraga dengan 11 pelanggar. Kemudian ada fasilitas kesehatan 5 pelanggar, tempat kerja 5 pelanggar, tempat umum 2 pelanggar, dan tempat ibadah 1 pelanggar. 

Baca Juga:Ratusan Ribu Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Kulon Progo, Dijaga Ketat Polisi

Selain itu, terdapat 2 penjual rokok yang ditemukan di area KTR. Dari data yang dihimpun, usia para pelanggar berkisar antara 18 hingga 60 tahun, dengan latar belakang mulai dari pelajar, pegawai negeri sipil (PNS), guru harian lepas, karyawan swasta, hingga pengemudi ojek online. 

"Sebanyak 23 dari 26 pelanggar akan diproses dalam sidang tindak pidana ringan," ucapnya.

Sementara itu, tiga pelanggar yang berstatus pelajar ditemukan merokok di area Alun-alun Wates akan dibina oleh Satpol PP. Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

Satpol PP juga berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk tindak lanjut pembinaan. Bukan tidak mungkin operasi KTR itu akan diperluas lagi cakupannya.

"Ke depannya, cakupan operasi akan diperluas, termasuk di angkutan umum, dengan menggandeng Dinas Perhubungan dan Polres," tandasnya.

Baca Juga:Perjuangan Suryanto Jaga Sungai Lewat Edukasi Ikan Lokal, Basmi Aktivitas Nyetrum hingga Cetak Kader Pelestari Alam

Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kulon Progo terus berkomitmen untuk terus melanjutkan Operasi Sidak KTR hingga Februari 2025. Guna menekan angka pelanggaran di kawasan tanpa rokok.

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014, Satgas KTR Kulon Progo bersama Satpol PP Kulon Progo melaksanakan operasi penindakan terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan di kawasan tanpa rokok.

Ketua Pelaksana Satgas KTR, Sri Budi Utami, mengatakan sejumlah aktivitas terkait rokok memang tidak diperbolehkan.

"Satgas KTR bertugas menindak pelanggaran berupa aktivitas merokok, penjualan, iklan, serta promosi produk tembakau di kawasan tanpa rokok," ujar Sri Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak