SuaraJogja.id - Sebanyakan 26 orang terjaring operasi sidak di kawasan tanpa rokok di Kulon Progo. Dari jumlah itu tiga orang diketahui masih duduk di bangku sekolah atau pelajar.
Kepala Bidang Penegakan Perda, R. Agus Suprihanta, menuturkan operasi sidak ini berlangsung dari tanggal 24-27 Oktober 2024. Sebanyak 26 pelanggar itu dengan rincian 24 orang merokok dan 2 orang menjual produk tembakau di kawasan tanpa rokok.
"Sebanyak 26 pelanggar terjaring, terdiri dari 24 perokok dan 2 penjual di area KTR," ujar Agus, Jumat (1/11/2024).
Agus merinci lokasi terbanyak pelanggaran adalah di area bermain anak dan fasilitas olahraga dengan 11 pelanggar. Kemudian ada fasilitas kesehatan 5 pelanggar, tempat kerja 5 pelanggar, tempat umum 2 pelanggar, dan tempat ibadah 1 pelanggar.
Baca Juga:Ratusan Ribu Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Kulon Progo, Dijaga Ketat Polisi
Selain itu, terdapat 2 penjual rokok yang ditemukan di area KTR. Dari data yang dihimpun, usia para pelanggar berkisar antara 18 hingga 60 tahun, dengan latar belakang mulai dari pelajar, pegawai negeri sipil (PNS), guru harian lepas, karyawan swasta, hingga pengemudi ojek online.
"Sebanyak 23 dari 26 pelanggar akan diproses dalam sidang tindak pidana ringan," ucapnya.
Sementara itu, tiga pelanggar yang berstatus pelajar ditemukan merokok di area Alun-alun Wates akan dibina oleh Satpol PP. Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Satpol PP juga berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk tindak lanjut pembinaan. Bukan tidak mungkin operasi KTR itu akan diperluas lagi cakupannya.
"Ke depannya, cakupan operasi akan diperluas, termasuk di angkutan umum, dengan menggandeng Dinas Perhubungan dan Polres," tandasnya.
Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kulon Progo terus berkomitmen untuk terus melanjutkan Operasi Sidak KTR hingga Februari 2025. Guna menekan angka pelanggaran di kawasan tanpa rokok.
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014, Satgas KTR Kulon Progo bersama Satpol PP Kulon Progo melaksanakan operasi penindakan terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan di kawasan tanpa rokok.
Ketua Pelaksana Satgas KTR, Sri Budi Utami, mengatakan sejumlah aktivitas terkait rokok memang tidak diperbolehkan.
"Satgas KTR bertugas menindak pelanggaran berupa aktivitas merokok, penjualan, iklan, serta promosi produk tembakau di kawasan tanpa rokok," ujar Sri Budi.