Awas, 12 Kerawanan Ini Mengancam Pilkada Serentak 2024

Salah satu bentuk kerawanan paling tinggi yang biasa dihadapi di Pilkada adalah soal netralitas ASN.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 12 November 2024 | 13:03 WIB
Awas, 12 Kerawanan Ini Mengancam Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

SuaraJogja.id - Pilkada serentak pada 27 November mendatang disambut baik penyelenggaraannya. Hal ini sebagai efisiensi biaya dan penyelarasan pembangunan yang lebih baik.

Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona menilai bahwa penataan pemilihan serentak menjadikan masa jabatan Presiden dan DPR di tingkat nasional hampir serentak dengan jabatan para kepala daerah. Dampaknya perencanaan pembangunan akan lebih terhubung.

"Beda kalau misalkan masa pemilihan Kepala Daerah itu beda-beda. Nanti Presidennya sudah 3 tahun, ada Gubernur baru tentu perlu adaptasi lagi dengan program pemerintah pusat. Belum nanti kalau sudah 4 tahun ada yang baru. Jadi itu akan mengganggu stabilitas pembangunan," kata Yance, dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

"Jadi sekarang sebenarnya model yang ideal yang sudah dilakukan untuk membuat pemilihan nasional dan pemilihan di daerah itu jaraknya tidak begitu lama, di tahun yang sama," imbuhnya.

Baca Juga:Bawaslu Bantul Usut 6 Dugaan Pelanggaran Pilkada, Baliho Bupati dan Dukuh Tak Netral Disorot

Kendati demikian, pelaksanaan Pilkada 2024 bukan tanpa ancaman. Setidaknya Yance menyebut ada 12 isu kerawanan yang patut untuk diwaspadai dalam Pilkada kali ini.

Salah satu bentuk kerawanan paling tinggi yang biasa dihadapi di Pilkada adalah soal netralitas ASN dan penyelenggara Pilkada, serta tidak lupa dengan maraknya praktik politik uang.

Peneliti Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) FH UGM itu menilai praktik politik uang adalah awal mula dari korupsi. Sebab ketika mulai masuk pilkada sudah berinvestasi dengan jumlah uang cukup besar bisa dipastikan bagi yang terpilih akan berpikir agar uangnya yang dikeluarkan itu akan kembali.

"Proses transaksional yang terjadi kemudian dalam konteks demokrasi elektoral di Indonesia. Awal-awal kita nggak akan membayangkan seperti ini, tapi itulah yang terjadi kemudian dan banyak kepala daerah yang terjerat korupsi," ucapnya.

Selain itu, Yance turut menyoroti terkait potensi mengembalikan proses Pilkada kepada lembaga legislatif. Meskipun memang pilkada serentak saat ini dianggap hasil kemajuan dari demokrasi pasca reformasi 1998.

Baca Juga:80 Penerbit Ramaikan Pesta Buku Jogja, Ada Irfan Afifi Hingga Suku Sastra

Namun Yance bilang tidak menutup kemungkinan pilkada selanjutnya rakyat tidak lagi secara langsung memilih calon pemimpinnya. Melainkan dikembalikan ke lembaga legislatif.

Pasalnya, aturan konstitusi memang secara tersurat menyatakan tidak harus memilih langsung. Hal itu tertuang dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar yang menyebut gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis.

"Proses demokratis saat ini ditafsirkan sebagai pemilihan langsung. Padahal bisa aja nggak langsung dan yang nggak langsung pun juga tetap bisa demokratis. Artinya dipilih lagi oleh para anggota dewan misalkan, itu juga bisa terjadi," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini