SuaraJogja.id - LM, bocah perempuan berumur 14 tahun asal Karangtalun, Cilacap Utara, Jawa Tengah ini ditemukan Petugas Polres Bantul di tempat karaoke milik SAM, perempuan berumur 24 tahun asal Selorejo Bagor Nganjuk Jawa Timur yang berada di kawasan Pantai Parangkusumo, Bantul.
LM menjadi korban eksploitasi dengan dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau sering disebut LC di tempat karaoke yang tepatnya berada di Padukuhan Grogol X Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Bantul. Bocah ini bisa dipekerjakan menjadi LC dengan cara memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bermula dari Razia Miras
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana lantas menceritakan bagaimana praktik mempekerjakan anak di bawah umur menjadi pemandu lagu ini terkuak. Di samping bagaimana bocah perempuan ini bisa 'terdampar' di kawasan karaoke ilegal di Pantai Parangkusumo ini.
Baca Juga:Polres Bantul dan Kodim Kuatkan Sinergitas Jelang Pengamanan Pilkada
"Itu awalnya dari saat kami melakukan razia miras di kawasan Pantai Parangkusumo," tutur dia, Selasa (12/11/2024).
Pada hari Kamis (7/11/2024) malam lalu, saat razia miras di kawasan Pantai Parangkusumo, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul menerima informasi adanya eksploitasi anak dari luar Bantul. Selanjutnya pada hari Jum'at (8/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB, pihaknya melakukan pengecekan.
Saat itu polisi kemudian menyisir tempat- tempat Karaoke wilayah parangkusumo. Dan benar didapati adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu/ LC. Bocah perempuan itu adalah LM asal dari Cilacap.
"Di data dirinya telah dimanipulasikan menjadi dewasa pada identitas KTPnya," terangnya.
Untuk itu selanjutnya anak dan pengelola dibawa ke Polres Bantul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi kemudian menjadikan pemilik karaoke sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari hasil pemeriksaan, bocah perempuan ini sudah menjadi LC di kawasan Pantai Parangkusumo selama 1 bulan. Di tempat karaoke tersebut, status LM sudah menjadi pemandu lagu tetap.
"Jadi statusnya sudah menjadi pemandu tetap," ungkapnya.
Dapat Tarif Rp60 Ribu hingga Manipulasi Identitas
Untuk mendapatkan jasanya, pelanggan karaoke harus membayar tarif per jam sebesar Rp80.000. Dari tarif itu, uang sebesar Rp20.000 akan dipotong untuk pemilik karaoke dan Rp60.000 bakal dikantongi LC anak tersebut. Selain itu induk semang atau pemilik karaoke masih mendapat biaya sewa room per jam Rp75.000 dan biaya snack dan rokok LC sebesar Rp100.000.
Jeffry mengungkapkan bagaimana bocah ini bisa sampai Parangkusumo. Bocah ini memang direkomendasikan oleh mantan karyawan karaoke tersebut untuk masuk menggantikannya.
Jeffry mengatakan sebelum bekerja di tempat karaoke di Pantai Parangkusumo, bocah perempuan ini sudah mendaftar bekerja di Tretes Malang sebagai LC. Karena masih usia 14 tahun dibuatkan KTP yang sudah dimanipulasi oleh pengelola.
"Saat itu LM diminta untuk mengambilnya di Cilacap," tutur dia.
Ketika ingin kembali ke Tretes, LM mendapat masukan dari temannya LC kalau tidak perlu kerja di Tretes lagi. LM kemudian diarahkan ke pengelola karaoke di Parangkusumo yang letaknya lebih dekat dengan Cilacap.
Dan setelah itu LM kemudian pergi ke Pantai Parangkusumo. Semua akomodasi ditanggung oleh pengelola karaoke di Parangkusumo. Namun semua biaya tersebut dihitung sebagai utang dan harus dikembalikan.
"Jadi modusnya membutuhkan karyawan lalu karyawan yg sudah keluar dari karaoke merekomendasikan dan memasukkan anak,"paparnya.
Jeffry menyebut untuk menggaet korban memang tidak secara lagsung dilakukan oleh pelaku. karena korban dimasukkan oleh mantan karyawan di karaoke tersebut karena memang tempat karaoke itu sedang butuh pemandu lagu.
Dari pemeriksaan itu terungkap jika remaja ini rela menjadi pemandu lagu alias LC karena terdesak kebutuhan ekonomi. Meski statusnya masih bocah berumur 14 tahun, namun LM ternyata sudah memiliki anak berumur 1 tahun.
"Dia terpaksa menjadi LC karena suami sirinya tidak tanggung jawab. Itu karena juga masih usia 16 tahun. LM pamit kerja ke keluarga ya memang ingin mencari uang untuk menghidupi anaknya yang sudah berusia 1 tahun," tuturnya.
Parangkusumo, Surga Hiburan Malam di Bantul
Bisnis karaoke memang marak di kawasan Pantai Parangkusumo. Sejak dulu, bisnis menyewakan kamar untuk bernyanyi beserta jasa perempuan untuk menemani bernyanyi banyak dijumpai di kawasan ini.
Cukup mudah untuk mencari tempat-tempat karaoke di kawasan Dusun Grogol X ini. Seperti diungkapkan oleh S, lelaki asal Kota Yogyakarta ini. Lelaki yang sudah memiliki cucu ini memang sering melepas penat di kawasan ini dengan berkaraoke ria.
Sesekali, lanjut dia, dia memang menyewa seorang LC atau pemandu lagu untuk menemaninya bernyanyi. Meski tak jarang dia bernyanyi bersama dengan rekan sejawadnya, namun keberadaan pemandu lagu memang menambah hangat suasana bernyanyi.
"Ya semakin seru aja sih. Mosok lanang kabeh, ra gayeng," ujarnya.
Untuk melepas penat itu memang dia harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Untuk sewa room (kamar) karaoke sebesar Rp75.000. Kemudian membeli minuman serta makanan jumlahnyampun cukup bervariasi bisa sampai Rp300 ribu.
Belum lagi ketika harus menyewa LC, dia harus mengeluarkan Rp75.000-Rp80.000 per jamnya. Dia juga harus menanggung semua kebutuhan LC tersebut seperti makanan, minuman dan rokok.
"Semua itu saya bayar ke kasir. Tidak langsung ke LCnya," tambahnya.
Jika dia puas dengan layanan LC tersebut maka tak jarang dia bakal memberikan tip mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000. Namun untuk berlanjut ke check in, dia menampiknya.
Kendati demikian, dia mengakui jika hampir semua LC bersedia ketika diajak check in untuk memberikan layanan lebih. Namun LC pun menerima ajakan check in juga pilih-pilih. Di mana ketika pelanggannya dianggap cocok maka LC inipun bersedia untuk diajak check in.
Kontributor : Julianto