Membongkar Praktik Eksploitasi Anak di Balik Bisnis Karaoke Parangkusumo, Ditarif Rp60 Ribu hingga Palsukan Identitas

Sebelumnya Polres Bantul berhasil membongkar praktik eksploitasi anak di bawah umur di balik bisnis karaoke yang ada di kawasan Parangkusumo, Bantul.

Galih Priatmojo
Selasa, 12 November 2024 | 20:45 WIB
Membongkar Praktik Eksploitasi Anak di Balik Bisnis Karaoke Parangkusumo, Ditarif Rp60 Ribu hingga Palsukan Identitas
Ilustrasi pemandu lagu (capture)

SuaraJogja.id - LM, bocah perempuan berumur 14 tahun asal Karangtalun, Cilacap Utara, Jawa Tengah ini ditemukan Petugas Polres Bantul di tempat karaoke milik SAM, perempuan berumur 24 tahun asal Selorejo Bagor Nganjuk Jawa Timur yang berada di kawasan Pantai Parangkusumo, Bantul. 

LM menjadi korban eksploitasi dengan dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau sering disebut LC di tempat karaoke yang tepatnya berada di Padukuhan Grogol X Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Bantul. Bocah ini bisa dipekerjakan menjadi LC dengan cara memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Bermula dari Razia Miras

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana lantas menceritakan bagaimana praktik mempekerjakan anak di bawah umur menjadi pemandu lagu ini terkuak. Di samping bagaimana bocah perempuan ini bisa 'terdampar' di kawasan karaoke ilegal di Pantai Parangkusumo ini. 

Baca Juga:Polres Bantul dan Kodim Kuatkan Sinergitas Jelang Pengamanan Pilkada

"Itu awalnya dari saat kami melakukan razia miras di kawasan Pantai Parangkusumo," tutur dia, Selasa (12/11/2024). 

Pada hari Kamis (7/11/2024) malam lalu, saat razia miras di kawasan Pantai Parangkusumo, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul menerima informasi adanya eksploitasi anak dari luar Bantul. Selanjutnya pada hari Jum'at (8/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB, pihaknya melakukan pengecekan.

Saat itu polisi kemudian menyisir  tempat- tempat Karaoke wilayah parangkusumo. Dan benar didapati adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu/ LC. Bocah perempuan itu adalah LM asal dari Cilacap. 

"Di data dirinya telah dimanipulasikan menjadi dewasa pada identitas KTPnya," terangnya. 

Untuk itu selanjutnya anak dan pengelola dibawa ke Polres Bantul guna proses  penyelidikan dan penyidikan  lebih lanjut. Polisi kemudian menjadikan pemilik karaoke sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Baca Juga:Presiden Jokowi Beli Sapi Kurban Seberat Hampir 1 Ton dari Anggota Polres Bantul, Jenisnya Peranakan Ongole

Dari hasil pemeriksaan, bocah perempuan ini sudah menjadi LC di kawasan Pantai Parangkusumo selama 1 bulan. Di tempat karaoke tersebut, status LM sudah menjadi pemandu lagu tetap. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini