Danang Maharsa Bongkar Borok Perizinan Miras di Sleman hingga Strategi Tingkatkan PAD di Sektor Wisata

Bupati seharusnya tahu toko miras mana yang ilegal, tetapi tak ditindak tegas.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 14 November 2024 | 09:23 WIB
Danang Maharsa Bongkar Borok Perizinan Miras di Sleman hingga Strategi Tingkatkan PAD di Sektor Wisata
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Harda Kiswaya dan Danang Maharsa di debat publik putaran ketiga. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman nomor urut 2, Harda Kiswaya dan Danang Maharsa, tampil memukau dalam debat terbuka putaran ketiga Pilkada Sleman 2024 pada Selasa (12/11/2024) malam.

Namun, momen debat sempat terganggu ketika microphone Danang mendadak mati saat menyampaikan tanggapan penting di detik-detik terakhir. Situasi ini terjadi saat Danang menyoroti kurangnya transparansi dalam proses pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Sleman. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sebagai Wakil Bupati tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Sempat mengira waktunya sudah habis, Danang menunjukkan raut kecewa.

Di samping kendala teknis tersebut, Danang juga menyoroti pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di Sleman. Ia menyatakan prihatin karena semua izin peredaran miras berada di bawah pengawasan bupati.

Danang menegaskan pentingnya penertiban, terutama mengingat banyaknya outlet miras yang beroperasi di sekitar tempat ibadah dan fasilitas pendidikan.

Baca Juga:Pjs Bupati Sebut TPPS Garda Terdepan Penurunan Angka Stunting di Sleman

Polda DIY, bekerja sama dengan polres dan polresta, sudah mengambil tindakan melalui penyitaan dan penutupan toko miras, baik yang berizin maupun tidak. Namun, Danang menilai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10/2003 tentang pengendalian miras masih perlu diperkuat.

"Bupati tahu mana saja toko miras berizin dan tidak berizin. Seharusnya, proses penertiban dan pengendalian mudah dilakukan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Danang juga memaparkan data bahwa dari 18 izin yang diterbitkan di Sleman, miras hanya diperbolehkan dijual di hotel, sesuai ketentuan yang berlaku.

Strategi Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pariwisata Sleman

Selama debat Pilkada Sleman 2024 ini, Harda Kiswaya dan Danang Maharsa juga menjelaskan rencana mereka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata tanpa perlu menambah izin pembukaan lahan baru.

Baca Juga:Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Gerakan Sosial Lawan Politik Uang

Saat ini, PAD Kabupaten Sleman dari sektor pariwisata tercatat mencapai Rp283,53 miliar per tahun, dengan kontribusi utama berasal dari pajak hotel sebesar Rp125,23 miliar atau 44,92 persen dari total PAD pariwisata.

Harda dan Danang berkomitmen untuk mengembangkan pariwisata tanpa mengorbankan lahan pertanian, yang kini banyak beralih fungsi menjadi destinasi wisata dan hotel. Mereka mengusulkan strategi promosi pariwisata dengan konsep inovatif untuk menarik lebih banyak wisatawan.

"Tentu kita akan melibatkan akademisi dan generasi muda untuk memajukan sektor pariwisata di Sleman," ujar dia.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Sleman berencana memanfaatkan 181 hektare lahan yang saat ini belum optimal penggunaannya. Harda Kiswaya menambahkan, peningkatan kualitas sumber daya manusia di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman menjadi prioritas untuk mencegah kecurangan pajak dan meningkatkan akuntabilitas.

"Bupati tahu mana saja toko miras berizin dan tidak berizin. Seharusnya, proses penertiban dan pengendalian mudah dilakukan," ujar Harda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini