Sebanyak 111 Warga Binaan di DIY Peroleh Remisi Khusus Natal 2024

Remisi itu diberikan kepada WBP yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan

Galih Priatmojo
Rabu, 25 Desember 2024 | 16:38 WIB
Sebanyak 111 Warga Binaan di DIY Peroleh Remisi Khusus Natal 2024
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum DIY Muhammad Ali Syeh Banna saat penyerahan SK remisi secara simbolis di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (25/12/2024) (ANTARA/HO-Kemenkum DIY)

SuaraJogja.id -  Sebanyak 111 warga binaan pemasyarakatan(WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2024, dengan enam di antaranya langsung bebas.

"Selamat berkumpul dengan keluarga, momen ini merupakan apresiasi kepada WBP karena telah mengikuti pembinaan dengan baik," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum DIY Muhammad Ali Syeh Banna saat penyerahan SK remisi secara simbolis di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Rabu.

Dari 111 WBP yang memperoleh remisi, 29 orang di antaranya merupakan narapidana tindak pidana khusus, yang terdiri atas kasus narkotika 23 orang, kasus korupsi lima orang, dan perdagangan manusia satu orang.

Pemberian remisi, ujar Ali, merupakan bagian dari pembinaan WBP yang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dan rumah tahanan (rutan).

Baca Juga:Libur Natal, PSIM Jogja Fokus Pulihkan Kondisi Fisik Jelang Laga Penentu

Remisi itu diberikan kepada WBP yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Dia berharap seluruh WBP lebih rajin dalam mengikuti pembinaan, serta mampu memperbaiki diri sehingga tidak mengulangi tindak pidananya kembali.

"Kami tetap berpesan kepada WBP, dan selalu mengingatkan agar mengikuti pembinaan dan terus berkelakuan baik, agar pada tahun berikutnya kembali meraih remisi," kata Ali.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Yogyakarta Sambiyo menuturkan bahwa remisi tersebut diberikan khusus untuk narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan.

Dia juga menegaskan bahwa pemberian remisi bertujuan untuk memotivasi narapidana agar terus semangat mengikuti pembinaan dan tetap berperilaku baik.

Baca Juga:Tumbuh Positif hingga Akhir November 2024, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp21,38 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak