Pukat UGM Nilai Vonis Harvey Moies Sudah Relatif Tinggi, Begini Penjelasannya

Diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah yang disebut telah merugikan negara hingga nyaris Rp300 triliun.

Galih Priatmojo
Jum'at, 27 Desember 2024 | 13:03 WIB
Pukat UGM Nilai Vonis Harvey Moies Sudah Relatif Tinggi, Begini Penjelasannya
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Zaenur menambahkan jika mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi pasal 18, di sana terdapat batasan, bahwa jumlah uang pengganti itu sebanyak-banyaknya adalah sebesar harta yang diperoleh dari harta kejahatan. Hal ini yang kemudian perlu dirumuskan ulang ke depan tentang kerugian perekonomian negara.

"Apa yang dimaksud dengan kerugian perekonomian negara, bagaimana cara menghitungnya, siapa yang melakukan penghitungan, bagaimana cara untuk membebankan kepada para pelaku, itu perlu dirumuskan ke depan melalui perubahan undang-undang tipikor tapi dengan undang-undang tipikor yang saat ini berlaku, saya justru melihat kasus ini sudah relatif tinggi vonisnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak