Modus Sewa Lalu Gadaikan, Karyawan Rental di Bantul Gelapkan 20 Motor

Santoso kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 27 Januari 2025 | 10:17 WIB
Modus Sewa Lalu Gadaikan, Karyawan Rental di Bantul Gelapkan 20 Motor
Deretan motor sewa yang digadaikan karyawan di rental motor yang ada di Bantul. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap kasus penggelapan 20 sepeda motor yang dilakukan oleh S (42), seorang karyawan swasta asal Jomegatan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Hingga saat ini, 18 dari 20 unit sepeda motor yang digelapkan telah berhasil diamankan oleh polisi.

Menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, kasus ini bermula dari laporan pemilik rental Motor Epro, Ignatius Donny Kristianto Aji (30), yang melaporkan dugaan penggelapan motor pada 23 Januari 2025.

"Kejadian bermula pada 26 Juli 2024, saat S menyewa satu unit motor Honda Beat Deluxe dari rental Epro di Dusun Nitipuran, Ngestiharjo," tutur dia dikutip, Senin (27/1/2025).

Selama beberapa waktu, pelaku secara rutin menambah jumlah motor yang disewanya hingga mencapai 20 unit, termasuk Honda Beat, Vario 125 CBS, dan All New Scoopy. Pelaku membayar biaya sewa dengan tertib, yakni Rp 1,9 juta per hari, hingga 23 Januari 2025, ketika ia mulai menunggak pembayaran.

Baca Juga:Genjot Wisatawan ke Bantul Lebih Banyak, Bupati Bantul Sebut Kebersihan Lokasi Wisata jadi Daya Tarik Penting

Saat pemilik rental menghubunginya, pelaku mengakui telah menggadaikan seluruh motor yang disewa kepada pihak lain. Tak mampu mengembalikan motor tersebut, pelaku akhirnya dilaporkan ke Polsek Kasihan.

Setelah menangkap pelaku, polisi berhasil melacak keberadaan motor-motor tersebut di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Pleret, dan Dlingo. Hingga saat ini, 18 unit motor berhasil disita, yang terdiri dari 8 unit Honda Beat, 9 unit Honda Vario,1 unit Honda Scoopy.

Selain motor, polisi juga mengamankan 20 lembar tanda terima rental sebagai barang bukti. Santoso kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Tersengat Listrik Saat Perbaiki Kanopi, Warga Sleman Alami Luka Bakar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak