Jalin Perselingkuhan Sejak 2022, Dua Oknum ASN Gunungkidul Terancam Sanksi Berat

Diberitakan sebelumnya dua oknum ASN Gunungkidul kepergok tengah berduaan di kamar mandi kantor. Mereka mengaku jalin perselingkuhan sejak 2022

Galih Priatmojo
Rabu, 26 Februari 2025 | 17:29 WIB
Jalin Perselingkuhan Sejak 2022, Dua Oknum ASN Gunungkidul Terancam Sanksi Berat
Ilustrasi ASN jalin perselingkuhan. Photo by Aleksandr Burzinskij from Pexels

SuaraJogja.id - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian, Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul kepergok di kamar mandi kantor. Keduanya mengakui telah menjalin perselingkuhan sejak 2022.

Meski skandal ini sempat viral baru-baru ini, keduanya hingga kini masih tetap masuk kerja seperti biasa karena belum ada keputusan sanksi yang tetap. Skandal ini ramai menjadi bahan perbincangan warga Gunungkidul. 

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono, membenarkan bahwa dua ASN yang terlibat adalah bawahannya. Ia mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini sesuai arahan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD).  

“Betul, bawahan saya,"ujar Supartono, Rabu (26/2/2025).  

Baca Juga:Perselingkuhan ASN Gunungkidul di Toilet Kantor Dinas bikin Gempar, Istri Sah Lapor BKPPD

Dan tindak lanjut selaku atasan, kemarin yang bersangkutan sudah mereka panggil dan dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. Hasilnya hari ini sudah mereka sampaikan ke Bupati, tembusan ke BKPPD dan Inspektorat Daerah (Irda).

Supartono menambahkan, tugas pihaknya hanya sebatas meminta keterangan. Proses pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh tim yang dibentuk BKPPD dan Irda.  

Dalam pemeriksaan internal, kedua ASN tersebut mengakui hubungan terlarang itu telah berlangsung sejak 2022. Fakta lainnya, keduanya sempat hampir ketahuan sebelumnya. Saat itu, salah satu ASN berstatus bujang, sementara yang lain sudah menikah. Namun, kini keduanya telah berstatus menikah.  

“Dua orang ini mengakui, tetapi kejadian sebetulnya sudah lama, 2022-2023. Yang viral ini baru kemarin, 2025. Dulu memang tidak ada laporan resmi, jadi tidak ada sanksi. Pengakuannya memang sejak 2022. Sekarang, semua sudah kami sampaikan ke BKPPD, tinggal menunggu tindak lanjut dari mereka,” imbuhnya.  

Masih Masuk Kerja karena Belum Ada Keputusan Sanksi

Baca Juga:Kementerian Batalkan Dukungan Pasca Efisiensi Anggaran, UMKM dan Industri Kerajinan Jogja Gigit Jari

Meski skandal ini telah menjadi perbincangan hangat, Supartono menyatakan bahwa kedua ASN tersebut masih menjalankan tugas seperti biasa. Hal ini dikarenakan belum ada keputusan final terkait sanksi.  

“Karena belum ada keputusan yang tetap, keduanya masih masuk kerja seperti biasa. Kemungkinan ke depan, Bupati akan memerintahkan BKPPD untuk membentuk tim dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” ujarnya.  

Terkait kasus ini, Supartono menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan internal di lingkungan kantor. Ke depan, sebagai antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya meminta agar jajaran di bawahnya untuk saling mengingatkan satu sama lain dan saling mengawasi.  

Sementara itu, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengatakan, kasus pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari salah seorang istri yang bersangkutan. 

"Laporan kami terima dari istri salah satu ASN yang bersangkutan, laporan dan hasil pemeriksaan internal akan kami tindak lanjuti," ujar Sunawan. 

Sunawan menuturkan, kasus tersebut tengah menunggu arahan langsung dari bupati untuk menentukan tindaklanjut dari perkara yang melibatkan dua oknum ASN itu. 

"Ketika bupati telah mengarahkan, kami akan membentuk tim pemeriksa sebagai upaya tindaklanjut," jelasnya. 

Adapun tim pemeriksa, lanjut Sunawan, terdiri dari Inspektorat Daerah, BKPPD, dan Kepala OPD terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan dan menentukan sanksi terhadap perbuatan tidak terpuji itu. 

Jika terbukti melanggar, kedua oknum ASN tersebut berpotensi menghadapi sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak