Namun Yudi masih menunggu keterangan dari pihak kepolisian untuk bisa mengecek kerusakan dan kerugian yang dialami akibat aksi unjuk rasa tersebut. Polisi masih menutup area luar gedung.
"Jika ada kerusakan pada dinding dan bagian lain dari bangunan, maka harus dipulihkan dengan mempertimbangkan statusnya sebagai cagar budaya. Namun menurut informasi yang kami terima, kerusakan tidak sampai ke bagian dalam gedung karena pihak kepolisian sudah memblokir akses ke dalam, jadi kerusakan hanya terjadi di bagian luar dan lingkungan sekitar gedung," jelasnya.
Yudi berharap gedung tersebut bisa kembali berfungsi kembali. Karena itu mudah-mudahan asuransi mencakup kerusakan.
"Jika hanya sampah, itu relatif mudah ditangani. Yang terpenting saat ini adalah memastikan gedung tetap aman. Sampah bisa dibersihkan nanti," imbuhnya.
Baca Juga:Polresta Yogyakarta Amankan Tiga Pemuda yang Kedapatan Bawa Sajam
Kontributor : Putu Ayu Palupi