Miris Tanah Warga Bantul Digadai Rp1,5 M Tanpa Sepengetahuan, Pemkab Janji Beri Keadilan

Tuntutan keadilan pun dilayangkan keluarga Pak Tupon. Mereka menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat yang disalahgunakan.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 28 April 2025 | 18:44 WIB
Miris Tanah Warga Bantul Digadai Rp1,5 M Tanpa Sepengetahuan, Pemkab Janji Beri Keadilan
Ilustrasi Rumah Warga. (Pixabay)

Tuntutan keadilan pun dilayangkan keluarga Pak Tupon. Mereka menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat yang disalahgunakan.

Dengan langkah cepat Pemkab Bantul dalam pendampingan hukum sengketa tanah, diharapkan persoalan Pak Tupon segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan sesuai hak konstitusionalnya.

Kasus penyerobotan tanah milik warga ini memang kerap terjadi beberapa waktu belakangan. Penggusuran menjadi salah satu langkah yang diambil pemerintah.

Sebut saja yang terjadi di Tambun, Bekasi pada Februari 2025 lalu.

Baca Juga:Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan

Kasus itu berawal adanya sertifikat ganda yang dimiliki oleh warga namun pihak pengadilan negeri (PN) Cikarang juga memiliki surat secara sah.

Hal ini tentu menjadi polemik panjang, di mana warga menjadi korban. Sejauh mediasi terkait rencana penggusuran tersebut, warga tak pernah dilibatkan dalam berbagai hal.

Warga justru langsung menerima surat pemberitahuan untuk pengosongan lokasi.

Eksekusi pun dilakukan pada pertengahan Februari, di mana warga tak bisa berbuat banyak.

Kecurangan ini terus menjadi sorotan terutama terhadap PN Cikarang yang juga mengeklaim memiliki surat hak tanahnya.

Baca Juga:Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang

Salah satu warga, Abdul Bari yang tinggal di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2 menjelaskan bahwa ia memiliki tanah tersebut atas nama Bapak Tunggul Siagian.

Ia mengaku sudah mengecek keabsahan sertifikat tanah pada 2019 lalu termasuk membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan bank.

Warga juga merasa lega dan aman mengingat pihak bank sudah memastikan legalitas surat serta tanah yang akan dibangun perumahan tersebut.

Namun bukannya tenang, pada 2025 awal, tanah tersebut menjadi sengketa terhadap sertifikat lain yang dianggap sah oleh PN Cikarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak