Miris Tanah Warga Bantul Digadai Rp1,5 M Tanpa Sepengetahuan, Pemkab Janji Beri Keadilan

Tuntutan keadilan pun dilayangkan keluarga Pak Tupon. Mereka menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat yang disalahgunakan.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 28 April 2025 | 18:44 WIB
Miris Tanah Warga Bantul Digadai Rp1,5 M Tanpa Sepengetahuan, Pemkab Janji Beri Keadilan
Ilustrasi Rumah Warga. (Pixabay)

Tuntutan keadilan pun dilayangkan keluarga Pak Tupon. Mereka menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat yang disalahgunakan.

Dengan langkah cepat Pemkab Bantul dalam pendampingan hukum sengketa tanah, diharapkan persoalan Pak Tupon segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan sesuai hak konstitusionalnya.

Kasus penyerobotan tanah milik warga ini memang kerap terjadi beberapa waktu belakangan. Penggusuran menjadi salah satu langkah yang diambil pemerintah.

Sebut saja yang terjadi di Tambun, Bekasi pada Februari 2025 lalu.

Baca Juga:Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan

Kasus itu berawal adanya sertifikat ganda yang dimiliki oleh warga namun pihak pengadilan negeri (PN) Cikarang juga memiliki surat secara sah.

Hal ini tentu menjadi polemik panjang, di mana warga menjadi korban. Sejauh mediasi terkait rencana penggusuran tersebut, warga tak pernah dilibatkan dalam berbagai hal.

Warga justru langsung menerima surat pemberitahuan untuk pengosongan lokasi.

Eksekusi pun dilakukan pada pertengahan Februari, di mana warga tak bisa berbuat banyak.

Kecurangan ini terus menjadi sorotan terutama terhadap PN Cikarang yang juga mengeklaim memiliki surat hak tanahnya.

Baca Juga:Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang

Salah satu warga, Abdul Bari yang tinggal di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2 menjelaskan bahwa ia memiliki tanah tersebut atas nama Bapak Tunggul Siagian.

Ia mengaku sudah mengecek keabsahan sertifikat tanah pada 2019 lalu termasuk membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan bank.

Warga juga merasa lega dan aman mengingat pihak bank sudah memastikan legalitas surat serta tanah yang akan dibangun perumahan tersebut.

Namun bukannya tenang, pada 2025 awal, tanah tersebut menjadi sengketa terhadap sertifikat lain yang dianggap sah oleh PN Cikarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak