Awas, Modus Penipuan Hapus Utang Pinjol Marak di TikTok, Korban Tergiur Iming-Iming iPhone 15

Pelaku lalu menghubung korban melalui pesan langsung TikTok dan berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 26 Juni 2025 | 16:17 WIB
Awas, Modus Penipuan Hapus Utang Pinjol Marak di TikTok, Korban Tergiur Iming-Iming iPhone 15
Polisi menangkap penipuan modus hapus utang pinjol di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Wirdhanto menuturkan penyelidikan dilakukan tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY melalui forensik digital dan laboratoris hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Berdasarkan pemeriksaan, Wirdhanto bilang bahwa pelaku telah menipu lebih dari 100 korban dari berbagai kota, seperti Sidoarjo, Kediri, Semarang, dan Bekasi.

"Jadi, berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah lebih dari 100 korban untuk yang modus sebagai auditor OJK tadi untuk menghapus utang dari pinjol," ungkapnya.

Adapun akun-akun TikTok yang digunakan pelaku di antaranya @konsultan.jav, @junzzgood4, @jeratanpinjol, @solusikonsultan, dan lainnya.

Baca Juga:Kapolresta Yogyakarta Berganti, Ini Daftar Lengkap Mutasi Jabatan di Polda DIY

"Termasuk email yang digunakan pelaku, ini yang kami bisa identifikasi ada 32 dan ini dari sejumlah kota, dari Sidoarjo, ada Lampung, Mojokerto, Semarang, Kediri, Bekasi, dan sebagainya," tuturnya.

Polisi menduga sejauh ini AS masih bekerja sendirian melakukan aksinya. Namun Wirdhanto bilang masih akan mendalami lagi kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait pembuatan akun dan aliran dana ke rekening pelaku.

"Hasil pemeriksaan tersangka dan bukti-bukti yang kami amankan, untuk saat ini tersangka memang hanya sendiri pelaku tunggal," ucapnya.

"Jadi kalau berbicara keuntungannya dari korban Rp36,650 juta, namun demikian nanti kami akan dalami untuk keuntungan yang lain. Jadi sementara kami masih pendalaman untuk rekening pelaku, sejumlah dana yang sudah masuk di rekening pelaku," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE karena menyebarkan informasi elektronik yang menyesatkan dan menyebabkan kerugian material.

Baca Juga:Dana Pendidikan Dikorupsi? Polda DIY Periksa Kantor Disdik Gunungkidul, Sita Laptop & Dokumen

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak