Awas, Modus Penipuan Hapus Utang Pinjol Marak di TikTok, Korban Tergiur Iming-Iming iPhone 15

Pelaku lalu menghubung korban melalui pesan langsung TikTok dan berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 26 Juni 2025 | 16:17 WIB
Awas, Modus Penipuan Hapus Utang Pinjol Marak di TikTok, Korban Tergiur Iming-Iming iPhone 15
Polisi menangkap penipuan modus hapus utang pinjol di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Wirdhanto menuturkan penyelidikan dilakukan tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY melalui forensik digital dan laboratoris hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Berdasarkan pemeriksaan, Wirdhanto bilang bahwa pelaku telah menipu lebih dari 100 korban dari berbagai kota, seperti Sidoarjo, Kediri, Semarang, dan Bekasi.

"Jadi, berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah lebih dari 100 korban untuk yang modus sebagai auditor OJK tadi untuk menghapus utang dari pinjol," ungkapnya.

Adapun akun-akun TikTok yang digunakan pelaku di antaranya @konsultan.jav, @junzzgood4, @jeratanpinjol, @solusikonsultan, dan lainnya.

Baca Juga:Kapolresta Yogyakarta Berganti, Ini Daftar Lengkap Mutasi Jabatan di Polda DIY

"Termasuk email yang digunakan pelaku, ini yang kami bisa identifikasi ada 32 dan ini dari sejumlah kota, dari Sidoarjo, ada Lampung, Mojokerto, Semarang, Kediri, Bekasi, dan sebagainya," tuturnya.

Polisi menduga sejauh ini AS masih bekerja sendirian melakukan aksinya. Namun Wirdhanto bilang masih akan mendalami lagi kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait pembuatan akun dan aliran dana ke rekening pelaku.

"Hasil pemeriksaan tersangka dan bukti-bukti yang kami amankan, untuk saat ini tersangka memang hanya sendiri pelaku tunggal," ucapnya.

"Jadi kalau berbicara keuntungannya dari korban Rp36,650 juta, namun demikian nanti kami akan dalami untuk keuntungan yang lain. Jadi sementara kami masih pendalaman untuk rekening pelaku, sejumlah dana yang sudah masuk di rekening pelaku," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE karena menyebarkan informasi elektronik yang menyesatkan dan menyebabkan kerugian material.

Baca Juga:Dana Pendidikan Dikorupsi? Polda DIY Periksa Kantor Disdik Gunungkidul, Sita Laptop & Dokumen

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini