PN Sleman Tak Berwenang Adili Ijazah Jokowi? Penggugat: Hakim Salah Mengartikan Gugatan

PN Sleman menolak gugatan perbuatan melawan hukum atas ijazah Jokowi. Penggugat, Komardin, keberatan dan ajukan banding.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:46 WIB
PN Sleman Tak Berwenang Adili Ijazah Jokowi? Penggugat: Hakim Salah Mengartikan Gugatan
Penggugat soal ijazah Jokowi di PN Sleman, Komardin saat ditemui wartawan di PN Sleman, Kamis (22/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa para tergugat dari Rektor hingga para Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga Ir Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden Jokowi saat kuliah, sebelumnya telah mengajukan eksepsi terkait kompetensi absolut.

Eksepsi itu mengenai apakah PN Sleman berwenang menangani perkara yang diajukan oleh Komardin itu atau tidak.

Pada putusannya, majelis hakim akhirnya memutuskan menerima eksepsi kompetensi absolut tersebut.

Dalam artian bahwa PN Sleman menyatakan tidak memiliki kewenangan hukum dalam menangani perkara ini.

Baca Juga:Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak