Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai muatan gugatan yang dilayangkan Komardin lebih tepat diselesaikan melalui Komisi Informasi Publik.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:54 WIB
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho saat memberikan keterangan pada wartawan, Senin (5/8/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman secara resmi mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pembacaan putusan sela perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu digelar secara elektronik pada Selasa (5/8/2025) hari ini.

Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa para tergugat dari Rektor hingga para Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga Ir Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden Jokowi saat kuliah, sebelumnya telah mengajukan eksepsi terkait kompetensi absolut.

Eksepsi itu mengenai apakah PN Sleman berwenang menangani perkara yang diajukan oleh Komardin itu atau tidak.

Baca Juga:Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini

Pada putusannya, majelis hakim akhirnya memutuskan menerima eksepsi kompetensi absolut tersebut.

Dalam artian bahwa PN Sleman menyatakan tidak memiliki kewenangan hukum dalam menangani perkara ini.

"Pada intinya, dalam putusan sela tersebut perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu bahwa Majelis Hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut," kata Agung saat ditemui di PN Sleman, Selasa siang.

Dengan putusan ini, pemeriksaan pokok perkara gugatan ijazah tidak akan dilanjutkan di PN Sleman.

"Oleh karena menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut sehingga sekaligus menjadi putusan akhir terhadap perkara ini," tandasnya.

Baca Juga:Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!

Alasan Eksepsi Diterima

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai muatan gugatan yang dilayangkan Komardin lebih tepat diselesaikan melalui Komisi Informasi Publik (KIP) bukan melalui pengadilan negeri.

"Karena muatan terhadap dalil-dalil gugatan itu berkaitan dengan sengketa informasi," ucapnya.

Agung bilang majelis hakim merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebut bahwa perkara menyangkut akses informasi publik semestinya diselesaikan lewat KIP atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi penyelesaiannya ke Komisi Informasi Publik atau ke PTUN kan itu," imbuhnya.

Penggugat Bisa Ajukan Banding

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak