Bocah Diduga Diperkosa Ayah Tiri di Kulon Progo, Pelaku Membantah tapi Tak Punya Alasan Logis

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait modus pelaku.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 10 Agustus 2025 | 14:43 WIB
Bocah Diduga Diperkosa Ayah Tiri di Kulon Progo,  Pelaku Membantah tapi Tak Punya Alasan Logis
Ilustrasi peristiwa pemerkosaan. [Istimewa]

Sementara itu, Kapolsek Galur, AKP Agus Winaryo menyebut aksi itu persetubuhan tersebut dilakukan pada Rabu (23/7/2025) malam. Adapun saat itu terduga pelaku dan korban tidur dalam satu kamar.

"Pada Rabu (23/7/2025) malam, korban dan pelaku tidur bersama di sebuah kamar dalam keadaan lampu mati atau gelap. Di situlah pelaku melaksanakan diduga tindakan menyetubuhi atau melakukan pencabulan terhadap korban," kata Agus.

Sejumlah barang bukti turut diamankan atas kasus ini, mulai dari satu buah seprai warna hijau, satu buah kemeja, celana warna merah, satu buah sarung, satu buah kaos warna pink, dan celana pendek anak-anak warna biru dongker.

Akibat perbuatannya sosok K itu terancam pasal 81 atau 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Baca Juga:Sawah Kulon Progo Tergerus Tol: Petani Terancam, Ketahanan Pangan Dipertaruhkan?

Dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp20 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak