- Sistem royalti di Indonesia belum jelas
- Hampir sejumlah musisi di Indonesia belum terakomodasi terkait royalti itu
- Hilirisasi karya seni ini menjadi penting untuk diperhatikan oleh seluruh elemen di pemerintahan
SuaraJogja.id - Belakangan ini sistem royalti musik di Indonesia menjadi sorotan.
Terlebih sistem itu dinilai masih carut-marut dan belum memiliki tata kelola yang jelas.
Praktisi musik Pongki Tri Barata menyatakan bahwa Undang-undang Hak Cipta memang sudah memberikan payung hukum.
Namum hal itu belum cukup detail untuk mengatur tata kelola musik.
Baca Juga:'Siapa Dia': Film Musikal Garin Nugroho yang Paksa Nicholas Saputra Menyanyi
"Secara singkat bisa saya jawab sebenarnya sudah lumayan cukup. Tetapi belum cukup banget. Karena kalau kita bicara musik, sebenarnya yang kita perlukan adalah undang-undang musik, mungkin atau undang-undang tata kelola musik," kata Pongki, dalam acara Harmoni Nusantara: Yogyakarta untuk Indonesia dan Dunia di ISI Yogyakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).
Menurut Pongki, undang-undang hak cipta mencakup banyak bidang selain musik, mulai dari fotografi, film, hingga karya sastra.
Hal ini membuat perlindungan terhadap musisi masih belum sepenuhnya terakomodasi.
Pongki menjelaskan, isu royalti musik di Indonesia tidak lepas dari minimnya kesadaran pengguna untuk membayar hak ekonomi pencipta lagu.
"Jadi, kurangnya kesadaran, untuk melakukan pembayaran kepada hak ekonomi. Sehingga uang yang masuk ke dalam LMK untuk performing royalti jumlahnya kecil. Hanya sekian miliar. Jauh juga dibanding Malaysia," tuturnya.
Baca Juga:Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka
Belum lagi masalah berikutnya terkait dengan transparansi pembagian royalti yang masih dipertanyakan.
"Kalaupun yang bayar banyak, maka uang yang masuk banyak bagaimana baginya secara akurat, bukan rahasia lagi, isu pembagian itu tidak transparan, memang ada. Dan itulah masalah yang harus kita cari solusinya," ungkapnya.
Ia menekankan perlunya sebuah sistem yang mampu mengatur tata kelola royalti secara jelas.
Bagi eks vokalis Jikustik itu, persoalan bukan lagi soal siapa yang harus membayar, tetapi bagaimana dana yang terkumpul bisa dikelola secara cepat, transparan, dan terukur.
Lebih jauh, Pongki mengingatkan bahwa hak cipta musik terdiri atas dua hal yang harus dipenuhi, yakni hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral terkait pencantuman nama pencipta serta larangan mengubah karya tanpa izin, sedangkan hak ekonomi wajib dipenuhi ketika karya digunakan untuk tujuan komersial.
"Kalau ekonomi, itu setiap menghasilkan kegiatan ekonomi, maka penciptanya juga berhak mendapatkan," ucapnya.
Persoalan royalti musik ini menjadi sorotan dalam peluncuran gerakan Harmoni Nusantara di Yogyakarta.
Inisiatif ini digagas Nuon Digital Indonesia (Nuon) bersama Playup melalui layanan Playup by Langit Musik, bekerja sama dengan Yayasan Tunas Bakti Indonesia Emas serta didukung Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.
CEO Nuon, Aris Sudewo, menegaskan pentingnya melindungi karya musik sekaligus membuka akses lebih luas bagi musisi dalam negeri.
"Harmoni Nusantara adalah bukti bahwa musik bukan hanya hiburan, melainkan aset intelektual yang harus dijaga," tegas Aris.
Hal senada disampaikan CEO Playup, Pascal Lasmana, yang menyoroti pentingnya aspek legalitas pemanfaatan musik di ruang publik.
"Dengan Playup, kami ingin menjawab keresahan pelaku usaha terkait penggunaan musik. Layanan ini memastikan musik di ruang publik dapat digunakan secara legal dan transparan, bahkan membuka peluang pendapatan baru melalui audio ads," tutur Pascal.
Gerakan Harmoni Nusantara juga mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Ketua Yayasan Tunas Bakti Indonesia Emas, Acep Somantri, menyebut kolaborasi lintas sektor penting untuk membangun ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan.
"Gerakan ini menjadi contoh konkret bagaimana kolaborasi lintas sektor antara industri, akademisi, komunitas, dan pelaku kreatif dapat membuat Yogyakarta semakin maju," tandas Acep.
Sementara itu, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi menekankan bahwa gerakan ini sekaligus menjadi cara menjaga warisan budaya serta memberi ruang lebih luas bagi musisi lokal berkembang di tingkat global.
"Kami ingin mengapresiasi hasil karya anak-anak muda untuk memajukan musik dan penghargaan masing-masing pencipta dan bisa musik dari Jogja ke Internasional," kata GKR Mangkubumi.
Wakil Rektor I ISI Yogyakarta, Dewanto Sukistono, menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan misi kampus mendorong hilirisasi karya seni.
"Melalui platform digital, karya seni dapat memberikan dampak yang lebih luas ke pasar global, sekaligus memperkuat identitas budaya kita," ujar Dewanto.