Pasca Kasus Keracunan, Kulon Progo Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Apa Saja Kewenangannya?

Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo bertindak sebagai pengarah.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 22 September 2025 | 21:35 WIB
Pasca Kasus Keracunan, Kulon Progo Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Apa Saja Kewenangannya?
Ilustrasi MBG untuk anak SD. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • SK Satgas MBG di Kulon Progo resmi terbit
  • Satgas tak hanya mengurus soal kasus keracunan, namun pengawasan makanan diperketat
  • Bupati Kulon Progo menjadi pengarah dalam program nasional ini

SuaraJogja.id - Surat Keputusan (SK) Bupati Kulon Progo mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi diterbitkan.

SK ini menjadi dasar hukum terbentuknya Satgas yang berperan dalam pelaksanaan, pengawasan, hingga percepatan program MBG di wilayah Kulon Progo.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulon Progo, Heri Warsito, membenarkan penerbitan SK tersebut. Ia menyebutkan, SK Bupati Kulon Progo Nomor 321/A/2025 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG kini resmi berlaku.

"SK Satgas MBG sudah terbit dan menjadi landasan hukum pelaksanaan program," ujarnya dikutip Harianjogja.com, Senin (22/9/2025).

Baca Juga:Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara

Dalam SK tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo bertindak sebagai pengarah.

Adapun Ketua Satgas MBG dijabat oleh Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, yang dibantu oleh tiga Wakil Ketua, yaitu Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), serta Kepala Dinas Kesehatan.

Sekretaris Disdikpora, Nur Hadiyanto, menjelaskan bahwa tugas Satgas MBG tidak hanya sebatas pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program pasca kasus keracunan beberapa waktu lalu.

Satgas juga memiliki kewenangan dalam perencanaan dan percepatan penyelenggaraan program MBG.

"Meski namanya percepatan, tetapi cakupan tugas Satgas lebih luas, termasuk pengawasan," terangnya.

Baca Juga:Tragis! Ratusan Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, JCW Soroti Pengawasan Bobrok

Selain itu, dalam SK tersebut Satgas MBG juga diberi mandat untuk melakukan identifikasi titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Identifikasi dilakukan berdasarkan kondisi geografis, kantong kemiskinan, keterjangkauan wilayah, serta jumlah dan sebaran peserta didik di sekolah-sekolah.

Nur Hadiyanto menegaskan bahwa hasil kerja Satgas MBG nantinya akan dilaporkan langsung kepada Bupati Kulon Progo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak