Pasca Kasus Keracunan, Kulon Progo Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Apa Saja Kewenangannya?

Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo bertindak sebagai pengarah.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 22 September 2025 | 21:35 WIB
Pasca Kasus Keracunan, Kulon Progo Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Apa Saja Kewenangannya?
Ilustrasi MBG untuk anak SD. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • SK Satgas MBG di Kulon Progo resmi terbit
  • Satgas tak hanya mengurus soal kasus keracunan, namun pengawasan makanan diperketat
  • Bupati Kulon Progo menjadi pengarah dalam program nasional ini

SuaraJogja.id - Surat Keputusan (SK) Bupati Kulon Progo mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi diterbitkan.

SK ini menjadi dasar hukum terbentuknya Satgas yang berperan dalam pelaksanaan, pengawasan, hingga percepatan program MBG di wilayah Kulon Progo.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulon Progo, Heri Warsito, membenarkan penerbitan SK tersebut. Ia menyebutkan, SK Bupati Kulon Progo Nomor 321/A/2025 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG kini resmi berlaku.

"SK Satgas MBG sudah terbit dan menjadi landasan hukum pelaksanaan program," ujarnya dikutip Harianjogja.com, Senin (22/9/2025).

Baca Juga:Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara

Dalam SK tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo bertindak sebagai pengarah.

Adapun Ketua Satgas MBG dijabat oleh Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, yang dibantu oleh tiga Wakil Ketua, yaitu Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), serta Kepala Dinas Kesehatan.

Sekretaris Disdikpora, Nur Hadiyanto, menjelaskan bahwa tugas Satgas MBG tidak hanya sebatas pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program pasca kasus keracunan beberapa waktu lalu.

Satgas juga memiliki kewenangan dalam perencanaan dan percepatan penyelenggaraan program MBG.

"Meski namanya percepatan, tetapi cakupan tugas Satgas lebih luas, termasuk pengawasan," terangnya.

Baca Juga:Tragis! Ratusan Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, JCW Soroti Pengawasan Bobrok

Selain itu, dalam SK tersebut Satgas MBG juga diberi mandat untuk melakukan identifikasi titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Identifikasi dilakukan berdasarkan kondisi geografis, kantong kemiskinan, keterjangkauan wilayah, serta jumlah dan sebaran peserta didik di sekolah-sekolah.

Nur Hadiyanto menegaskan bahwa hasil kerja Satgas MBG nantinya akan dilaporkan langsung kepada Bupati Kulon Progo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak