- Sarjono yang merupakan mantan Dukuh Candirejo yang juga menjabat sebagai Lurah Tegaltirto terjerat kasus mafia tanah
- Tersangka saat ini diserahkan ke Kejari Sleman untuk segera duduk di meja sidang
- Sarjono merugikan negara mencapai Rp733 juta
SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya menyerahkan tersangka kasus mafia tanah, mantan Dukuh Candirejo, Sarjono ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Penyerahan bersama barang bukti tersebut merupakan proses tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan di Yogyakarta, Kamis (25/9/2025) mengungkapkan penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Selasa (23/9/2025).
Sebab, berkas perkara tersangka S telah dinyatakan lengkap (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum.
Baca Juga:Pemkab Sleman Segera Tunjuk Plt Lurah Tegaltirto Usai Kasus Dugaan Korupsi TKD Mencuat
"Dengan dasar itu, S resmi diserahkan bersama barang bukti untuk selanjutnya diproses di pengadilan. Terhadap tersangka S, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Yogyakarta," paparnya.
Menurut Herwatan, Sarjono bukan orang sembarangan. Ia pernah menjabat sebagai Dukuh Candirejo sejak September 2002 hingga 25 Desember 2020. Saat ini, S justru menjabat sebagai Lurah Tegaltirto.
Dalam kegiatan inventarisasi tanah tahun 2010, S dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo.
Di sinilah ia diduga memainkan peran penting dalam menghilangkan aset desa.
Sarjono bersama TB, Carik Kalurahan Tegaltirto, dan SN, Lurah Tegaltirto saat itu, dengan sengaja mencoret tanah kas desa Persil 108 dari legger dan data inventarisasi.
Baca Juga:Lurah Tegaltirto Tersandung Korupsi Tanah Kas Desa, Pemkab Sleman Sebut Bakal Beri Pendamping
"Alasannya, lahan tersebut disebut kerap kebanjiran sehingga tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010," ungkapnya.
Langkah manipulasi ini membuka jalan bagi penguasaan lahan.
Menurut penyidik, Sarjono memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris warga untuk menguasai TKD Persil 108.
Tanah desa itu kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang, beralamat di Jalan Meruya Selatan No. 66, Kembangan, Jakarta Barat.
Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara, cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto dirugikan hingga Rp733.084.739.
Jumlah ini dihitung sebagai kerugian resmi yang timbul dari hilangnya aset TKD dan penjualan ilegal kepada pihak swasta.