- Profil Eka Surya Prihantoro menjadi sorotan
- Dalam beberapa prestasinya, Eka sempat ditunjuk oleh mantan Bupat Kustini Sri Purnomo sebagai Pj Sekda Sleman
- Terbaru, Eka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan internet di Sleman
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp3 miliar.
Modus operandi yang diungkapkan adalah pengadaan layanan bandwidth internet tambahan dari pihak ketiga (ISP-3 atau PT MSD) sejak November 2022 hingga 2024, yang diduga tidak berdasarkan kajian kebutuhan dan sebenarnya tidak diperlukan oleh Dinas Kominfo Sleman.
Padahal, Diskominfo Sleman sebelumnya sudah berlangganan dengan dua penyedia layanan internet (ISP-1 PT SIMS dan ISP-2 PT GPU) yang laporan bulanannya menunjukkan tingkat konsumsi bandwidth yang sudah memadai.
Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Eka Surya Prihantoro masih berstatus ASN aktif di Pemkab Sleman dengan jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Baca Juga:Mantan Kadiskominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar: Modus ISP Fiktif Terungkap
Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan pengadaan Wifi di Diskominfo Sleman juga sempat diselidiki oleh Polresta Sleman pada akhir tahun 2024, di mana Eka Suryo Prihantoro sempat dipanggil untuk dimintai keterangan.