- ESP atau Eka Surya Prihantoro ditetapkan sebagai tersangka korupsi internet Sleman
- Bupati Harda mengaku kinerja di instansi tak akan mengganggu pelayanan ke masyarakat
- Harda Kiswaya tidak mendelegasikan jabatan yang ditinggalkan Eka ke orang lain
SuaraJogja.id - Kejati DIY telah menetapkan ESP sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Eka Surya Prihantoro (ESP) sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Adapun ESP juga pernah menjabat sebagai Penjabat Sekda Sleman saat medio 2024 silam.
ESP bahkan saat ditetapkan tersangka masih berstatus ASN aktif Pemkab Sleman.
Baca Juga:Buntut Korupsi di Sleman: Bupati Harda Kiswaya Singgung Godaan dan Pentingnya Ingat Akhirat
Jabatan terkini yang diemban oleh ESP yakni Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Bupati Sleman Harda Kiswaya memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap ESP tidak akan mengganggu kinerja.
"Enggak [mengganggu kinerja]," tegas Harda, Jumat (26/9/2025).
Disampaikan Harda, apalagi jabatan staf ahli itu berbeda dengan sebuah organisasi perangkat daerah.
Sehingga ketugasan pun dilakukan dengan pertanggungjawaban pribadi.
Baca Juga:Eks Kadiskominfo Sleman jadi Tersangka Korupsi Internet, Pemkab Pastikan Tak Beri Pendampingan Hukum
"Staf ahli kan bukan sebuah organisasi, pertanggungjawaban kan pribadi selaku staf ahli, memberikan masukan-masukan kepada bupati. Ya dari Mas Eka [ESP] tidak bisa melaksanakan itu. Itu saja pengaruhnya," paparnya.
Harda memastikan tidak mendelegasikan tugas Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Kesejahteraan Rakyat itu ke pihak lain untuk saat ini.
"Sehingga tidak ada delegasi ke siapapun. Karena dia membantu kami dari kajian dia telaahan sesuai dengan bidangnya," ucapnya.
Terkait apakah ESP akan dinonaktifkan dari jabatannya tersebut, Harda masih akan menunggu tindaklanjut dari Kejati DIY.
"Ya pasti kalau nanti itu tinggal aturannya surat menyurat dari Kejati ke kabupaten kecepatan seperti apa. Tentu saya akan menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.