Skandal Korupsi di Sleman, Mantan Kadiskominfo jadi Tersangka, Bupati: "Tidak Mengganggu Kinerja"

Kejati DIY tetapkan ESP, Staf Ahli Bupati Sleman dan mantan pejabat, sebagai tersangka. Bupati Sleman sebut penetapan tersangka tak ganggu kinerja.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 26 September 2025 | 15:03 WIB
Skandal Korupsi di Sleman, Mantan Kadiskominfo jadi Tersangka, Bupati: "Tidak Mengganggu Kinerja"
ESP atau Eka Surya Prihantoro ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025, Kamis (25/9/2025). (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • ESP atau Eka Surya Prihantoro ditetapkan sebagai tersangka korupsi internet Sleman
  • Bupati Harda mengaku kinerja di instansi tak akan mengganggu pelayanan ke masyarakat
  • Harda Kiswaya tidak mendelegasikan jabatan yang ditinggalkan Eka ke orang lain

SuaraJogja.id - Kejati DIY telah menetapkan ESP sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Eka Surya Prihantoro  (ESP) sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.

Adapun ESP juga pernah menjabat sebagai Penjabat Sekda Sleman saat medio 2024 silam.

ESP bahkan saat ditetapkan tersangka masih berstatus ASN aktif Pemkab Sleman.

Baca Juga:Buntut Korupsi di Sleman: Bupati Harda Kiswaya Singgung Godaan dan Pentingnya Ingat Akhirat

Jabatan terkini yang diemban oleh ESP yakni Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Bupati Sleman Harda Kiswaya memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap ESP tidak akan mengganggu kinerja.

"Enggak [mengganggu kinerja]," tegas Harda, Jumat (26/9/2025).

Disampaikan Harda, apalagi jabatan staf ahli itu berbeda dengan sebuah organisasi perangkat daerah.

Sehingga ketugasan pun dilakukan dengan pertanggungjawaban pribadi.

Baca Juga:Eks Kadiskominfo Sleman jadi Tersangka Korupsi Internet, Pemkab Pastikan Tak Beri Pendampingan Hukum

"Staf ahli kan bukan sebuah organisasi, pertanggungjawaban kan pribadi selaku staf ahli, memberikan masukan-masukan kepada bupati. Ya dari Mas Eka [ESP] tidak bisa melaksanakan itu. Itu saja pengaruhnya," paparnya.

Harda memastikan tidak mendelegasikan tugas Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Kesejahteraan Rakyat itu ke pihak lain untuk saat ini.

"Sehingga tidak ada delegasi ke siapapun. Karena dia membantu kami dari kajian dia telaahan sesuai dengan bidangnya," ucapnya.

Terkait apakah ESP akan dinonaktifkan dari jabatannya tersebut, Harda masih akan menunggu tindaklanjut dari Kejati DIY.

"Ya pasti kalau nanti itu tinggal aturannya surat menyurat dari Kejati ke kabupaten kecepatan seperti apa. Tentu saya akan menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak